Polda Sumut Didesak Tahan 5 Tersangka Dugaan Korupsi PPPK Kabupaten Langkat

Dalam kasus Langkat, meskipun sudah ada lima tersangka, namun mereka belum ditahan dan status perkara juga belum masuk tahap P-21.

Suhardiman
Selasa, 29 Oktober 2024 | 11:26 WIB
Polda Sumut Didesak Tahan 5 Tersangka Dugaan Korupsi PPPK Kabupaten Langkat
LBH Medan bertemu Kompolnas terkait kasus seleksi PPPK Kabupaten Langkat. [Ist]

SuaraSumut.id - Polda Sumut didesak untuk menahan para tersangka dugaan korupsi seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat tahun 2023.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai Polda Sumut lambat dalam mengusut dugaan korupsi yang dilaporkan LBH Medan pada 26 Januari 2024.

"Kami berharap kasus dugaan korupsi segera P-21 dan para tersangka dapat ditahan karena diduga melakukan intimidasi, menghilangkan barang bukti, serta berpotensi melarikan diri," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti dalam keterangannya, Selasa (29/10/2024).

Dirinya mengatakan tidak ditahannya kelima tersangka menyebabkan kriminalisasi terhadap guru honorer bernama Meilisya Ramadhani, yang ikut membongkar kasus tersebut.

Poengky mengatakan bahwa pelaporan Meilisya ke Polres Langkat merupakan imbas dari laporan dugaan korupsi yang saat ini masih ditangani oleh Polda Sumut.

Ada perbedaan mencolok dalam penanganan kasus antara penyidikan di Kabupaten Langkat, Kabupaten Mandailing Natal, dan Kabupaten Batu Bara oleh Polda Sumut.

Dalam kasus Langkat, meskipun sudah ada lima tersangka, namun mereka belum ditahan dan status perkara juga belum masuk tahap P-21.

Alasan lain Kompolnas mendesak lima tersangka ditahan karena adanya relasi kuasa antara pelapor dan terlapor yang timpang. Kuat dugaan adanya intimidasi dan para tersangka kemungkinan menghilangkan barang bukti.

"Tidak ditahannya tersangka karena alasan kooperatif jelas mencedarai keadilan, hukum dan HAM. Serta telah bertentangan dengan kode etik Polri," ungkapnya.

Polda Sumut juga diduga kembali melanggar kode etik dalam hal tidak profesional, prosedural dan proporsional sebagaimana yang diatur dalam pasal 5 huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Kepolisian.

"Serta melanggar etika kelembagaan dan etika kemasyarakatan dikarenakan terhadap dua tersangka kepala sekolah yang berkas perkaranya sudah lengkap atau P-21 pada 4 september 2024 tidak kunjung dikirimkan ke Kejati Sumut," jelasnya.

Seyogiayanya tindakan itu diduga telah melanggar ketentuan UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Jo Declaration Of Human Right (deklarasi universal hak asasi manusia/duham), ICCPR, UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 7 dan Pasal 10 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini