Polda Sumut Ajukan Pemblokiran 231 Situs Judi Online ke Komdigi

Langkah ini dilakukan oleh tim Siber Polda Sumut dalam upaya memberantas praktik perjudian daring di wilayah tersebut.

Suhardiman
Selasa, 05 November 2024 | 17:41 WIB
Polda Sumut Ajukan Pemblokiran 231 Situs Judi Online ke Komdigi
Ilustrasi Judi Online. (pixabay/moritz320)

SuaraSumut.id - Polda Sumut mengajukan permohonan pemblokiran 231 situs judi online kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Langkah ini dilakukan oleh tim Siber Polda Sumut dalam upaya memberantas praktik perjudian daring di wilayah tersebut.

"Ada 231 situs judi online yang diajukan ke Komdigi untuk dilakukan pemblokiran," kata Kabis Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (5/11/2024).

Hadi merinci pengajuan pemblokiran situs judi online yang dilakukan setiap bulan awal tahun, yaitu Januari 42 situs, April 6 situs, Mei 28 situs, Juni 26 situs, Juli 26 situs, Agustus 42 situs, September 29 situs, dan Oktober 32 situs.

"Dari total pengajuan, Ada 50 situs yang diblokir. Sementara 181 situs masih dalam proses verifikasi," ujar Hadi.

Selain mencegah kerugian masyarakat dari praktik perjudian online, kata Hadi, pihak kepolisian akan terus menindak tegas segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun online.

"Polda Sumut juga terus memproses kasus-kasus terkait perjudian, termasuk menangkap pelaku yang terlibat," ungkapnya.

Sebelumnya, petugas menangkap seorang mahasiswai inisial HM atas dugaan mempromosikan lima situs judi daring (online).

"Ada lima situs judi online, yakni WOKA SLOT, PIXUE BET, DRAG SLOT, BYON88, dan KYOTO98 yang dipromosikan pelaku," kata Hadi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini