10 Pelaku Judi Online di Nagan Raya Aceh Ditangkap, Terancam Hukuman Cambuk

Dari pelaku disita barang bukti uang tunai jutaan rupiah serta belasan telepon pintar yang diduga digunakan untuk bermain judi online.

Suhardiman
Selasa, 12 November 2024 | 11:27 WIB
10 Pelaku Judi Online di Nagan Raya Aceh Ditangkap, Terancam Hukuman Cambuk
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumut.id - 10 orang terduga pelaku judi online (judol) ditangkap polisi. Mereka ditangkap di sejumlah warung di Kecamatan Tripa Makmur, Kecamatan Darul Makmur dan Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

"Mereka ditangkap saat sedang bermain judi online jenis slot," kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Iptu Vitra Ramadani melansir Antara, Selasa (12/11/2024).

Vitra mengatakan penangkapan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait adanya tempat permainan judi online yang meresahkan masyarakat.

Dari pelaku disita barang bukti uang tunai jutaan rupiah serta belasan telepon pintar yang diduga digunakan untuk bermain judi online.

Adapun pelaku yang ditangkap berinisial SS (44), FX (20), TZ (16), DW (18), SO (28), FM (17), AW (23), RQ (22), MZ (20), dan MJ (23).

"Saat ini mereja ditahan di Mapolres Nagan Raya," ucapnya.

Mereka dikenakan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman pidana hukuman cambuk.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini