SuaraSumut.id - Situs Benteng Putri Hijau yang muncul saat debat ketiga Pilgub Sumut 2024 memancing perhatian publik. Sebab, calon Wakil Gubernur Sumut nomor urut 1 Surya meminta klarifikasi kepada pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala yang saat ini terungkap banyak persoalan.
Menurut Juru Bicara Tim Pemenangan Bobby-Surya, M Syarif Lubis, korupsi penataan Situs Benteng Putri Hijau, potret amburadulnya kinerja Edy Rahmayadi selama menjabat.
"Situs Benteng Putri Hijau hijau ini adalah cagar budaya yang seharusnya dijaga, karena didalamnya ada nilai-nilai sejarah yang harus diketahui oleh lintasan generasi. Kondisi situs ini menjadi potret amburadulnya kinerja Pak Edy saat menjabat Gubernur Sumut," kata Syarif Kamis (14/11/2024).
Syarif menambahkan kalau ditetapkannya tiga tersangka saat ini atas korupsi penataan Situs Benteng Putri Hijau sangat membuat masyarakat Sumut kecewa.
Menurutnya, ini menandakan kalau Edy Rahmayadi selama memimpin Sumatera Utara sama sekali tidak memiliki kepedulian untuk menjaga nilai sejarah panjang perjalanan Sumut.
"Hari ini sudah ada tiga tersangka yang ditetapkan oleh Kejati Sumut. Pengerjaan itu berada di Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Sumut tahun anggaran 2022. Saat itu Gubernurnya Pak Edy Rahmayadi. Inikan artinya ketidakpedulian beliau untuk menjaga nilai sejarah panjang perjalanan Sumatera Utara," ucapnya.
Setelah ditelusuri lewat berbagai macam sumber, situs yang dimaksud adalah situs bersejarah Benteng Putri Hijau milik kerajaan Aru yang pernah menguasai areal yang kini masuk ke dalam Dusun 1 Desa Delitua, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang.
Arkeolog sekelas almarhum Edmond Edward Mckinnon peneliti asal Singapura sudah berulang kali meneliti dan memetakan areal situs tersebut. Di tangannya, Mckinnon memetakan areal situs menjadi beberapa sektor.