SuaraSumut.id - Polda Sumut merekomendasikan sebanyak 365 situs judi online untuk diblokir kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Data mengenai situs judi online itu diperoleh Polda Sumut saat patroli di dunia maya.
Setiap hari, Ditressiber Polda Sumut melaporkan dan mengajukan 5 hingga 15 tautan link yang terindikasi terlibat aktivitas ilegal itu untuk dilakukan pemblokiran.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan langkah ini dilakukan untuk menciptakan ruang digital yang aman dan bersih dari pengaruh negatif perjudian online.
"Polisi tidak akan memberi ruang bagi pelaku judi online. Langkah ini adalah bentuk komitmen Polda Sumut mendukung program ASTA CITA dan menjaga masyarakat dari dampak buruk perjudian," kata Hadi, Selasa (3/12/2024).
Selain itu, kata Hadi, upaya ini merupakan bentuk sinergi dengan pemerintah pusat untuk menindak segala bentuk kejahatan siber.
"Penyidik mengajukan pemblokiran itu ke Kominfo, seterusnya merekalah yang akan melakukannya. Untuk berapa jumlah situs judi online yang sudah diblokir berdasarkan ajuan Polda Sumut silahkan dicek ke Kominfo," ucap Hadi.
Hadi mengimbau masyarakat untuk turut berperan dalam pemberantasan judi online dengan melaporkan situs-situs mencurigakan.
"Dukungan masyarakat sangat penting. Jika ada yang menemukan situs judi, laporkan kepada kami agar bisa segera ditindaklanjuti," jelasnya.
Dengan pengajuan pemblokiran ratusan situs judi online ini, Polda Sumut berharap dapat memutus rantai aktivitas ilegal yang kerap merugikan masyarakat.
Selain itu, langkah ini menjadi bagian dari gerakan nasional yang didorong Presiden Prabowo untuk menjadikan ruang digital Indonesia lebih aman dan kondusif bagi perkembangan generasi masa depan.