SuaraSumut.id - Tawuran antar warga terjadi di Jalan Slebes, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, pada Rabu 3 Desember 2024 malam.
Tawuran melibatkan warga dari gang 7 dan gabungan warga gang 10, 11, dan 12. Mereka saling serang satu sama lain menggunakan batu, botol kaca, dan kembang api. Personel Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Belawan yang mendapat laporan turun ke lokasi.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban yang juga turun ke lokasi membubarkan massa dan mengimbau warga untuk kembali ke rumah masing-masing.
Dalam penyisiran di sekitar gang II Paluh, petugas mengamankan tiga pria sedang mengonsumsi sabu, yang diduga sebagai provokator tawuran.
Ketiganya adalah MR, AB alias Baim, dan MNS alias Mamat. Saat ini ketiganya berada di Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan.
![Polisi sita mesin judi di Belawan. [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/12/05/73295-mesin-judi.jpg)
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan satu SSK Brimob Polda Sumut diturunkan untuk mencegah terjadinya tawuran susulan. Para personel ini bertugas menenangkan situasi di sekitar Jalan Slebes.
Sekitar pukul 01.00 WIB, petugas gabungan melakukan sweeping di Kelurahan Belawan II dan Kampung Kolam, Kelurahan Belawan Bahagia.
"Petugas mengamankan empat orang di Belawan II dan 10 orang di Kampung Kolam," kata Hadi, Kamis (5/12/2024).
Hadi mengatakan bahwa petugas juga menemukan barang bukti narkoba, senjata tajam, serta 22 unit mesin judi dingdong.
"Semua barang bukti dan pelaku kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
- 1
- 2