Heboh Dugaan Salah Tangkap Remaja Pelaku Tawuran di Belawan, LBH Medan: Dia Harus Dibebaskan

Bila tanpa adanya surat penangkapan dan surat penahanan, apalagi pelapor telah mencabut laporan, mestinya AP bebas demi hukum.

Suhardiman
Jum'at, 06 Desember 2024 | 13:27 WIB
Heboh Dugaan Salah Tangkap Remaja Pelaku Tawuran di Belawan, LBH Medan: Dia Harus Dibebaskan
Ibu AP yang anaknya ditangkap atas dugaan pelaku tawuran meminta bantuan ke LBH Medan. [Suara.com/M.Aribowo]

SuaraSumut.id - Polres Pelabuhan Belawan diduga salah tangkap terhadap seorang remaja di Kecamatan Medan Belawan, Sumatera Utara (Sumut).

Korban berinisial AP (16) ditangkap polisi atas tuduhan pelaku tawuran yang mengakibatkan adanya korban luka-luka pada 31 Oktober 2024. Padahal, saat tawuran terjadi korban sedang bekerja di Rantau Prapat.

"Anak saya berangkat tanggal 30 Oktober ke Rantau Prapat, tawurannya terjadi tanggal 31 Oktober," kata Dewi Susana kepada SuaraSumut.id, Jumat (6/12/2024).

Setelah tiga minggu bekerja di perkebunan kelapa sawit di Rantau Prapat, kata Dewi, anaknya kembali ke rumah. Apes bagi AP, pada 1 Desember 2024, polisi menangkapnya di kawasan Padang Bulan, Kota Medan.

"Hingga kami tidak pernah menerima surat penangkapan dan penahanan," ujar Dewi.

Tak lama setelah ditangkap, pihak keluarga AP melihat kalau anaknya dalam kondisi lebam-lebam di bagian wajah, diduga karena adanya tindakan kekerasan dari oknum polisi.

"Anak saya dipaksa untuk mengakui sebagai pelaku tawuran, karena polisi ada memegang foto anak saya memegang senjata tajam saat tawuran, tapi itu terjadi di waktu yang berbeda, beberapa bulan sebelumnya," ucapnya.

Dewi tidak menampik kalau tempat tinggalnya merupakan daerah rawan tawuran.

"Pelapor tawuran juga sudah mencabut laporannya, tapi anak saya masih ditahan, alasan pengembangan kasus tawuran yang lain," jelasnya.

Sementara itu, Direktur LBH Medan Irvan Saputra menambahkan jika memang AP pelaku tawuran, harusnya diproses sesuai prosedur dan aturan hukum terkait anak.

"Kalau anaknya ini memang pelaku kejahatan atau berkonflik dengan hukum, proses dia secara prosedural apa kesalah anaknya," ungkap Irvan.

Bila tanpa adanya surat penangkapan dan surat penahanan, apalagi pelapor telah mencabut laporan, mestinya AP bebas demi hukum.

"Kalau tanpa adanya penangkapan dan penahanan, aturannya itu penahanan itu batal demi hukum dan dia harus dikeluarkan," jelas Irvan.

"Kalau dia ditahan maka diduga ada pelanggaran hak azasi manusia. Dan mirisnya di Polres Pelabuhan Belawan tidak ada tahanan anak, dan dia gabung ke tahanan dewasa," sambungnya.

Oleh karenanya, LBH Medan akan melaporkan dugaan salah tangkap, penangkapan tak sesuai prosedur dan dugaan kekerasan terhadap anak ini ke Polda Sumut.

"Kita akan melaporkan tindak pidana ini ke Polda Sumut, kita akan melakukan upaya pra peradilan. Kami juga melakukan upaya lain dengan melaporkan ini ke Komnas HAM, KPAI dan Kapolri," tukasnya.

Sementara, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban membantah tudingan dugaan salah tangkap terhadap AP.

"Ikut mereka (pelaku tawuran) ada bertiga sama sama menggunakan pelontar ketapel panah, masih ada dua lagi yang DPO" ujarnya.

Disinggung mengenai pelapor sudah cabut laporan, Janton mengatakan akan mengeceknya ke penyidik.

"Nanti saya sampaikan ke penyidik," katanya.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini