SuaraSumut.id - Ronald Fransius Situmorang (45), ASN di Kejari Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap terkait kasus penggelapan mobil rental.
ASN bagian Tata Usaha tersebut beraksi bersama Wasty Sinaga (44). Dalam kasus penggelapan mobil ini, keduanya berbagi peran.
"Dari kedua pelaku diamankan dua unit mobil rental yang diduga digelapkan pelaku," kata Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan, Minggu (8/12/2024).
Gidion pun membongkar peran dari kedua pelaku. Di mana pelaku Wasty berperan sebagai orang yang merental mobil. Setelah itu, pelaku W menyerahkan mobil tersebut kepada Ronald.
Selanjutnya, Ronald menggadaikan mobil rental tersebut ke orang lain dengan harga sekitar Rp 30 juta-an.
"Mobil rental itu dijual atau digadaikan dengan harga bervariasi di tempat yang berbeda-beda," ujarnya.
Saat ini polisi masih mencari 14 unit mobil lagi yang telah digelapkan oleh kedua pelaku.
Dirinya mengingatkan kepada pemilik mobil rental dan masyarakat agar berhati-hati terhadap aksi kejahatan penggelapan mobil.
"Terhadap kedua pelaku dipersangkakan dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," katanya.