SuaraSumut.id - KPU segera menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara terpilih pada Pilgub Sumut 2024. Kapan penetapan tersebut?
Ketua KPU Sumut Agus Arifin mengatakan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut terpilih dilakukan jika tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini dikatakan Agus dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Minggu (8/12/2024).
"Jika rapat pleno tidak ada kendala, KPU Sumut akan mengumumkan hasil rapat pleno rekapitulasi suara Pilkada 2024, dilanjutkan dengan penetapan jika tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi," kata Agus melansir Antara.
Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilakukan setelah 33 kabupaten/kota menyelesaikan rekapitulasi berjenjang yang dimulai dari tingkat kecamatan.
"Rapat pleno terbuka rekapitulasi suara Pilkada Sumut 2024 dilakukan selama 2 hari, dimulai hari ini sampai dengan Senin 9 Desember 2024," ujarnya.
"Kegiatan ini juga dihadiri saksi dari masing masing pasang calon gubernur dan wakil gubernur Sumut," ucapnya.
Hasil rapat pleno terbuka akan diumumkan setelah seluruh KPU kabupaten/kota melaporkan hasil rekapitulasi suara pilkada.
Pilgub Sumut 2024 diikuti oleh pasangan Bobby Nasution- Surya dan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala.
KPU Sumut menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilihan kepala daerah 2024 di wilayah ini sebanyak 10.771.496 orang.
Masyarakat yang menggunakan hak suaranya tersebar di 25.223 jumlah tempat pemungutan suara(TPS) di 455 kelurahan dan 6.110 desa