SuaraSumut.id - Seorang remaja berusia 19 tahun di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), disetubuhi tukang becak hingga hamil. Pelaku menyetubuhi korban sebanyak 20 kali, sejak duduk di bangku SMP.
"Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak 20 kali," kata Kasi Humas Polresta Deli Serdang Iptu JM Gabe Napitupulu kepada SuaraSumut.id, Senin (9/12/2024).
Gabe mengatakan kasus pelecehan ini terkuak setelah korban diantar pulang ke rumah oleh gurunya.
"Korban diantar oleh guru sekolahnya pulang ke rumah, dan pada saat itu guru sekolahnya mengatakan bahwa korban telah hamil," ujarnya.
Orang tua korban yang mendengar kabar mengejutkan itu kemudian bertanya kepada anaknya siapa pria yang telah menghamilinya.
"Saat itu korban mengatakan bahwa ia telah dicabuli oleh terlapor yang merupakan tetangganya. Orang tua korban lalu membuat laporan," ungkapnya.
Pihak kepolisian yang menerima laporan lalu melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menangkap pelaku berinisial RHS (41).
"Pelaku ditangkap saat berada di Desa Torganda, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel)," cetusnya.
RHS menyetubuhi korban satu kali di depan rumahnya dan selebihnya di depan stadion sepakbola di Deli Serdang.
"Maksud dan tujuan pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban dikarenakan ingin memuaskan nafsu birahinya," jelasnya.
Pelaku dipersangkakakan dengan Pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76D dari UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 6 huruf b, c UU RI Nomor 12 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kontributor : M. Aribowo