2 Kurir Narkoba Asal Aceh Divonis Mati, Kedapatan Bawa 10 Kg Sabu dan 18 Ribu Ekstasi!

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman mati kepada dua kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram dan 18.000 butir pil ekstasi.

Riki Chandra
Jum'at, 20 Desember 2024 | 10:23 WIB
2 Kurir Narkoba Asal Aceh Divonis Mati, Kedapatan Bawa 10 Kg Sabu dan 18 Ribu Ekstasi!
Dua kurir narkoba divonis mati di Pengadilan Negeri Medan. [Dok.Antara]

SuaraSumut.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman mati kepada dua kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram dan 18.000 butir pil ekstasi.

Kedua terdakwa bernama Tengku Musri (38) dan Mumfadzal M (27). Mereka dinyatakan bersalah atas peredaran narkotika golongan I bukan tanaman.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Tengku Musri bin Tengku Muhammad Yusuf dan Mumfadzal M bin Muhammad Isa masing-masing dengan pidana mati,” ujar Ketua Majelis Hakim, Frans Effendi Manurung saat sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (19/12/2024).

Kedua terdakwa merupakan warga Aceh. Mereka terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam persidangan, hakim menyatakan tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa, sementara perbuatannya dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

Kasus ini bermula saat kedua terdakwa ditawarkan pekerjaan membawa narkoba oleh Din, seorang buron yang hingga kini masih dalam pengejaran. Pada Rabu (22/5/2024), kedua terdakwa menerima sabu-sabu dan pil ekstasi di Kota Dumai, Riau, sesuai instruksi Din.

Setelah menerima barang haram tersebut, keduanya melanjutkan perjalanan menuju Aceh. Namun, mereka memutuskan menginap di Wisma Putri Deli di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Informasi dari masyarakat membuat petugas Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil menangkap kedua terdakwa di depan kantor bupati Labuhanbatu.

Vonis hukuman mati ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut, Frianta Felix Ginting, yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana maksimal.

JPU menyebut bahwa tindak pidana ini direncanakan dengan matang, termasuk pengiriman uang perjalanan oleh Din untuk operasional terdakwa.

Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada kedua terdakwa dan JPU untuk menentukan sikap atas vonis tersebut, apakah mengajukan banding atau menerima putusan. (antara)

Dengan barang bukti 10 kg sabu-sabu dan 18.000 butir pil ekstasi, kasus ini menjadi salah satu pengungkapan besar dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini