Ratu Entok Segera Sidang di PN Medan, Tersandung Kasus Penistaan Agama

Selebgram Ratu Entok yang diduga melakukan penistaan agama melalui akun media sosialnya, akan segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Riki Chandra
Jum'at, 20 Desember 2024 | 14:29 WIB
Ratu Entok Segera Sidang di PN Medan, Tersandung Kasus Penistaan Agama
Ratu Entok tersangkut kasus penistaan agama. [Dok.Antara]

SuaraSumut.id - Selebgram Ratu Entok yang diduga melakukan penistaan agama melalui akun media sosialnya, akan segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin (30/12/2024), pukul 10.30 WIB, di ruang sidang Cakra IX.

Juru Bicara PN Medan, M Nazir mengatakan, majelis hakim telah ditetapkan untuk menangani kasus ini. Sidang akan dipimpin oleh Wakil Ketua PN Medan, Achmad Ukayat, dengan hakim anggota Erianto Siagian dan Evelyne Napitupulu.

“Sidang pertama akan beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Nazir, Jumat (20/12/2024).

Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Erning Kosasih, akan membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa yang bernama lengkap Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok.

Kasus ini bermula pada Oktober 2024, ketika Ratu Entok diduga menyebarkan ujaran kebencian dan menistakan agama melalui siaran langsung di akun media sosialnya.

Perbuatan ini memicu kemarahan masyarakat yang merasa tersinggung dan menganggap tindakan tersebut menyebarkan permusuhan terhadap suatu agama.

Atas tindakan tersebut, Ratu Entok didakwa melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 156A KUHP.

Sidang pertama kasus Ratu Entok akan dimulai pada pukul 10.30 WIB, di ruang sidang Cakra IX PN Medan. “Sidang ini terbuka untuk umum dan akan berlangsung sampai selesai,” tulis pengumuman di SIPP PN Medan.

Pihak kejaksaan berharap proses hukum berjalan lancar, dan masyarakat diminta untuk menghormati proses pengadilan. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang selebgram yang cukup terkenal di Sumatera Utara. (antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini