Kejari Bireuen Geledah Kantor Camat, Ini yang Dicari

Dalam kasus ini ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Suhardiman
Selasa, 07 Januari 2025 | 15:40 WIB
Kejari Bireuen Geledah Kantor Camat, Ini yang Dicari
Tim jaksa penyidik Kejari Bireuen menggeledah Kantor Camat Peusangan terkait pengusutan tindak pidana korupsi dana desa di Bireuen, Senin (6/1/2024). [ANTARA/HO-Dok Kejari Bireuen]

SuaraSumut.id - Kantor Camat Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh digeledah oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen. Penggeledahan terkait pengusutan dugaan korupsi dana desa untuk program bimbingan teknis (bimtek) dan studi banding dan bimtek ke Jawa Timur dan Bali

Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi mengatakan dari penggeledahan ditemukan beberapa dokumen yang berkaitan dengan kasus korupsi itu.

"Dokumen tersebut disita untuk kepentingan penyidikan," katanya, melansir Antara, Selasa (7/1/2025).

Pengusutan kasus itu sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dalam kasus ini ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Subarni selaku Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Peusangan Raya dan Teguh Mandiri Putra selaku Camat Peusangan.

Sebelumnya, Kejari Bireuen melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan studi banding dan bimtek sejumlah kepala desa di Peusangan Raya ke Desa Ketapanrame dan Desa Wonorejo, Provinsi Jawa Timur, dan Desa Panglipuran, Provinsi Bali. Kegiatan ini bersumber dari dana desa tahun anggaran 2024.

Studi banding dan bimtek ke Provinsi Jawa Timur dan Bali tersebut diikuti 63 keuchik (kepala desa) di Kecamatan Peusangan serta pendampingan desa dan pendamping lokal desa. Anggaran kegiatan tersebut bersumber dari dana desa dengan jumlah Rp 17,8 juta per desa.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, studi banding dan bimtek tersebut tanpa disadari peraturan bersama kepala desa dengan anggaran Rp 1,12 miliar lebih. Kegiatan di luar Aceh itu tanpa surat perintah tugas atau SPT yang ditandatangani Bupati Bireuen," ucap Munawal.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kata Munawal, studi banding dan bimtek tersebut melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 96 Tahun 2017 tentang tata cara kerja sama desa di bidang pemerintahan desa.

Kemudian, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang rincian prioritas penggunaan dana desa.

"Serta Peraturan Bupati Bireuen Nomor 55 Tahun 2023 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja gampong tahun anggaran 2024. Dan Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 tentang pemerintahan gampong," kata Munawal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini