Oknum TNI Jadi Tersangka Usai Aniaya Remaja hingga Tewas di Deli Serdang

Setelah sekian lama kasus ini bergulir, Denpom I/5 BB akhirnya menetapkan Serda RD sebagai tersangka.

Suhardiman
Jum'at, 10 Januari 2025 | 13:14 WIB
Oknum TNI Jadi Tersangka Usai Aniaya Remaja hingga Tewas di Deli Serdang
Ibu korban menunjukkan foto anaknya semasa hidup. [Suara.com/ M.Aribowo]

SuaraSumut.id - Seorang oknum TNI berinisial Serda RP menjadi tersangka atas dugaan kasus penganiayaan yang mengakibatkan remaja Michail Histon Sitanggang (15) meninggal dunia.

Korban tewas setelah petugas gabungan melakukan tindakan represif membubarkan tawuran di Jalan Pelikan Raya, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Jumat (24/5/2024) silam.

Pihak keluarga yang mendapat informasi kalau korban dihajar oknum TNI saat proses pembubaran tawuran, lalu menuntut keadilan dengan melapor ke Denpom I/5 Bukit Barisan (BB), Komnas Perlindungan Anak, Komnas Perempuan dan juga ke Komnas HAM RI.

Setelah sekian lama kasus ini bergulir, Denpom I/5 BB akhirnya menetapkan Serda RD sebagai tersangka.

"Terhadap Serda RP sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra yang menjadi kuasa hukum korban kepada SuaraSumut.id, Jumat (10/1/2025).

Ia mengatakan penetapan tesangka terhadap Serda RP diketahui berdasarkan Surat Panggilan Nomor:PGL/03/I/2025/IDIK, tertanggal 7 Januari 2025.

Surat penetapan tersangka ini ditandatangani langsung oleh Komandan Detasemen Polisi Militer I/5 BB Letnan Kolonel Cpm.Hanri Wira Kesuma, S.H.,M.Han

"Dan disampaikan langsung oleh Kapten Cpm Keriadi kepada LBH Medan," ujar Irvan.

Penetapan tersangka terhadap Serda RP, kata Irvan, merupakan buktinya adanya dugaan penyiksaan terhadap korban

"Namun, terkait dengan telah ditetapkannya Serda RP, LBH Medan juga mengkritik dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka ada kejanggala," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini