SuaraSumut.id - Polisi menangkap satu pelaku perampokan Warga Negara Asing (WNA) asal Ukraina berinisial II di Pulau Bali. Pelaku berinisial KA (30) merupakan WN Rusia berinsial KA (30).
Ia ditangkap saat akan meninggalkan Bali menuju Dubai, Emirat Arab dari Bandara Intenasional I Gusti Ngurah Rai, pada Kamis 30 Januari 2025.
"Benar, satu dari sembilan orang terlapor yang dilaporkan korban dalam LP (Laporan Polisi) semalam jam 19.00 kita amankan di Bandara Ngurah Rai," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy, melansir Antara, Jumat (31/1/2025).
KA dibawa ke Ditreskrimum Polda Bali untuk dimintai keterangan terkait perampokan tersebut.
"Untuk dugaan pelaku lainnya masih dilakukan penyelidikan," ujarnya.
Diketahui, pihak kepolisian sedang menyelidiki perampokan yang diduga dilakukan oleh sejumlah Warga Negara Asing (WNA) kepada seorang WN asal Ukraina berinisial ll.
Dalam sebuah rekaman video, II dan sopirnya A menjadi korban penculikan dan perampokan aset kripto sekitar Rp 3,4 miliar.
Peristiwa itu diketahui terjadi pada 15 Desember 2024 lalu. Kala itu korban dengan sopirnya mengendarai mobil BMW warna putih.
Dalam perjalanan di sekitar Jalan Tundun Penyu Dipal, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, tiba-tiba mereka dihadang oleh dua unit mobil, mobil pertama merk Alphard dengan memblokir jalan dari depan dan satu dari arah belakang.
Kemudian, saat mobil dari depan keluar empat orang berpakaian hitam menggunakan tutup wajah atau masker dengan membawa senjata pisau, palu dan pistol.
Mereka membawa korban dan sopirnya untuk naik ke salah satu mobil dengan tangan diborgol dengan kepala ditutup dengan penutup kepala warna hitam.
Para pelaku membawa korban dan sopirnya ke sebuah vila di daerah Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Saat tiba di vila, para pelaku mengambil secara paksa ponsel korban. Mereka lalu memukul korban agar bersedia mentransfer aset uang kripto ke dua akun yang diduga milik pelaku.
Korban mengalami luka di bagian telinga kanan, pergelangan tangan kanan dan kiri, luka lebam ditangan sebelah kiri, luka lebam pada mata sebelah kiri.
Lalu luka lebam di kepala bagian belakang dan luka lebam pada pinggang sebelah kanan serta kerugian materi kurang lebih sebesar Rp3.496.790.194.