SuaraSumut.id - Seorang pria berinisial USH (39) ditangkap Polres Pelabuhan Belawan karena mencabuli anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Riffi Noor Faiza menjelaskan korban mengadu ke ibunya jika telah dicabuli. Saat didatangi oleh ibu korban, USH membantah telah mencabuli korban.
"Setelah bertemu dengan pelaku, ibu korban menanyakan perbuatan pelaku, akan tetapi pelaku tidak mengakui," kata Riffi, Minggu (16/2/2025).
Ibu korban lalu melaporkan peristiwa yang dialami anaknya kepada kepala lingkungan (Kepling). Kepling lalu menghubungi Bhabinkamtibmas.
Pelaku kemudian mengakui perbuatannya setelah ditanyakan oleh Bhabinkamtibmas. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan pada Jumat 14 Februari 2025.
"Setelah tersangka mengakui, Bhabinkamtibmas melaporkan ke Unit PPA Satreskrim dan bersama-sama menangkap pelaku dan saat ini pelaku sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Polres Pelabuhan Belawan menghimbau orang tua untuk lebih memperhatikan kondisi anak-anaknya apabila sedang bermain di luar rumah.
"Apabila terjadi sesuai agar langsung melaporkannya ke pihak kepolisian untuk dapat segera ditindaklanjuti," katanya.
Kontributor : M. Aribowo