SuaraSumut.id - Empat warga negara Myanmar ditetapkan sebagai tersangka penyelundup 264 pengungsi Rohingya ke Aceh Timur. Keempatnya merupakan nakhoda dari dua kapal yang berlayar menuju Aceh.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat mengatakan keempat tersangka adalah NO (33), MU (32), SO (30), dan AB (35).
"Keempat tersangka berperan sebagai nakhoda dari dua kapal yang mengangkut 264 pengungsi Rohingya Kapal yang mereka kemudikan secara bergantian berangkat dari Myanmar menuju Indonesia," kata Adi melansir Antara, Selasa (18/2/2025).
Menurut Adi, keempat tersangka menakhodai kapal dan memastikan lokasi tujuannya Indonesia dengan bantuan kompas.
Pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi, ahli imigrasi serta ahli hukum pidana internasional dan hukum pidana sebelum menetapkan keempatnya sebagai tersangka.
"Barang bukti kompas sudah diamankan," ujarnya.
Pihaknya juga menduga para tersangka ini memiliki jam terbang tinggi terkait penyelundupan manusia.
Keempatnya dipersangkakan dengan Pasal 120 Ayat (1) jo Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara," katanya.