MK Tolak Gugatan Harun-Ichwan di Pilkada Madina, Saipullah-Atika Menang

Dengan demikian, Pilkada Madina 2024 dimenangkan paslon bupati dan wakil bupati H Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi Nasution.

Suhardiman
Senin, 24 Februari 2025 | 15:18 WIB
MK Tolak Gugatan Harun-Ichwan di Pilkada Madina, Saipullah-Atika Menang
Gedung Mahkamah Konstitusi. [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraSumut.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa yang diajukan paslon bupati dan wakil bupati Madina (Mandailing Natal), Harun Mustafa Nasution-Muhamad Ichwan Husein Nasution.

Putusan dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025). MK menyatakan menolak gugatan Harun-Ichwan untuk seluruhnya.

"Amar putusan mengadili dalam eksepsi/menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo, melansir Antara.

Dengan demikian, Pilkada Madina 2024 dimenangkan paslon bupati dan wakil bupati H Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi Nasution.

Sebelumnya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengatakan, dalil pemohon berkaitan dengan syarat administrasi pencalonan Saipullah Nasution berkaitan dengan keterlambatan penyerahan tanda terima LHKPN adalah tidak beralasan menurut hukum.

"Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, dalil-dalil pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ujar Guntur.

Dalam sidang itu, mahkamah juga menyebutkan putusan DKPP tidak ada pengaruhnya terhadap keputusan MK.

"Berkenaan dengan adanya putusan DKPP, terhadap hal a quo, mahkamah dalam beberapa putusannya telah berpendirian bahwa berkaitan dengan kewenangan mahkamah dalam mengadili perkara PHPU tidak semata-mata mengaitkan antara putusan lembaga lain, termasuk putusan DKPP dalam menilai kasus konkrit yang dihadapinya," ungkap Guntur.

"Mahkamah selaku lembaga peradilan yang putusannya bersifat final dan mengikat tidak dapat dipengaruhi oleh adanya putusan lembaga lain," sambungnya.

Diketahui, KPU Madina telah menetapkan menetapkan perolehan suara pasangan calon (Paslon) pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Madina tahun 2024.

Pasangan Harun Mustafa Nasution-Muhamad Ichwan Husein Nasution memperoleh 97.488 suara. Sedangkan pasangan H Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi memperoleh 98.429 suara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini