SuaraSumut.id - Komisi Disiplin Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia atau Komdis PSSI menjatuhkan sanksi berupa denda Rp 25 juta kepada PSMS Medan.
Denda tersebut diberikan lantaran adanya flare di tribun yang dihidupkan penonton. Pemberian sanksi itu diketahui dari pengumuman di situs PSSI.
"Jenis Pelanggaran: terjadi penyalaan flare yang dilakukan oleh penonton PSMS Medan di Tribun timur," tulis dalam hasil rapat dilihat, Rabu (26/2/2025).
"Hukuman: denda Rp.25.000.000," tulisnya.
Peristiwa terjadi saat PSMS menjamu Persikota Tangerang dalam lanjutan Liga 2 musim 2024/2025.
Laga keduanya berlangsung di Stadion Baharuddin Siregar, Deli Serdang, Sabtu (15/2/2025). Laga tersebut dimenangkan PSMS dengan skor 3-1 atas Persikota.
Gelaran Liga 2 musim 2024/2025 bagi PSMS Medan telah usai. Tim berjuluk Ayam Kinantan yang bermain di babak degradasi hanya bertahan di Liga 2 musim depan.