SuaraSumut.id - Polisi menangkap pembunuh bocah perempuan KA (7) yang mayatnya ditemukan di salah satu kolam di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Pelaku bernama Dimas (19) ditangkap ditempat persembunyiannya di Kecamatan Sunggal.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Riffi Noor Faizal mengatakan pelaku telah merencanakan untuk membunuh korban. Hal itu dilakukan Dimas lantaran sakit hati kepada abang korban.
"Pelaku sakit hati dengan abang korban karena melaporkan menjual barang milik perusahaan tempatnya bekerja," katanya, Kamis (27/2/2025).
Tidak hanya membunuh korban, pelaku juga mengaku telah melakukan pelecehan seksual dengan membuka celana KA dan memasukkan jarinya ke kemaluan korban.
Saat ini pelaku telah diamankan di Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup," katanya.
Diberitakan, seorang bocah perempuan berinisial KA (7) ditemukan tewas di salah satu kolam di Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Rabu 26 Februari 2025.
Korban ditemukan dalam keadaan telungkup di dalam kolam dengan kondisi leher terikat tali, mulut disumpal kain handuk, tidak memakai celana, dan sudah dalam keadaan meninggal dunia.
Kontributor : M. Aribowo