Pasangan Gay di Aceh Dicambuk 80 dan 85 Kali

Saat ditangkap, keduanya dalam keadaan tidak berbusana.

Suhardiman
Kamis, 27 Februari 2025 | 14:46 WIB
Pasangan Gay di Aceh Dicambuk 80 dan 85 Kali
Terpidana pelanggaran syariat Islam menjalani hukuman cambuk di Banda Aceh, Kamis (26/2/2025). [ANTARA/M Haris SA]

SuaraSumut.id - Pasangan gay di Banda Aceh menjalani eksekusi cambuk masing-masing 80 kali dan 85 kali. Keduanya dicambuk setelah mendapatkan putusan dari Mahkamah Syariah Banda Aceh. Eksekusi cambuk digelar di Taman Baitanussalatin Kota Banda Aceh, Kamis (27/2/2025).

Terpidana Apis Irawan dihukum cambuk 85 kali dan Delmaza Ahmad dihukum cambuk 80 kali. Keduanya terbukti bersalah sebagaimana diatur Pasal 63 Ayat (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Mereka ditangkap warga di sebuah kamar kos di Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, pada 7 November 2024. Saat ditangkap, keduanya dalam keadaan tidak berbusana.

Saat dicambuk, kedua terpidana terlihat meringis saat menerima hukuman. Berulang kali jaksa terpaksa menghentikan sejenak proses cambukan.

Petugas medis juga memeriksa kondisi terpidana serta memberinya air minum. Usai menjalani hukuman, kedua terpidana dipapah meninggalkan lokasi eksekusi.

Selain dua terpidana liwat, ada dua terpidana maisir atau perjudian yang juga dihukum cambuk. Banta Kemari dihukum cambuk 10 kali dan Nasrul dihukum cambuk 35 kali.

Banta Kemari terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Sedangkan Nasrul bersalah melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Banta Kemari ditangkap di sebuah warung kopi di Gampong Keudah, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh, pada 28 Desember 2023, saat bermain judi daring atau online.

Sedangkan terpidana Nasrul dirangkap di sebuah warung internet di Gampong Keudah, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh, pada 2 November 2024. Terpidana ditangkap karena bermain judi online dan memberi fasilitas perjudian kepada orang lain.

Plh Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh Teddy Lazuardi mengatakan pelaksanaan hukuman cambuk merupakan penegakan hukum dalam pelaksanaan syariat Islam di Kota Banda Aceh.

"Hukuman cambuk ini merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh yang telah inkrah. Pelaksanaan hukuman cambuk ini tidak terlepas dari sinergi Kejaksaan Negeri Banda Aceh dengan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum," kata Teddy.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini