SuaraSumut.id - Polda Sumut mengungkap kasus penyelewengan solar bersubsidi dengan modus memodifikasi pikap untuk menampung BBM. Seorang sopir dan kernet ditangkap dalam kasus ini.
"Kami mengamankan dua orang, yakni sopir dan kernet yang kini tengah diperiksa lebih lanjut," kata Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Muhammad Alan Haikel dalam keterangannya, Rabu (5/3/2025).
Pengungkapan dilakukan pada Selasa 4 Maret 2025 sore. Awalnya petugas mendapat informasi soal adanya penyelewengan BBM subsidi yang diambil dari sejumlah SPBU.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap keduanya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka menjalankan aksinya dengan memodifikasi tangki mobil.
"Pelaku menggunakan mobil pikap yang sudah dimodifikasi tangkinya dan bahkan dilengkapi mesin pompa. Pelaku menempatkan baby tank berkapasitas 1.000 liter di dalam pikap yang difungsikan untuk menampung BBM yang dipompa dari dalam tangki mobil," ujarnya.
Saat menjalankan aksinya, kata Alan, pelaku mendatangi SPBU untuk membeli solar. Setelah terisi, solar akan disedot ke baby tank tersebut. Pelaku juga menyiapkan sejumlah barcode dan plat nomor palsu untuk melancarkan aksinya.
"Setiap transaksi pelaku menggunakan barcode berbeda yang selalu diganti setiap kali mengisi BBM di SPBU. Selain barcode, mereka juga memalsukan plat nomor kendaraan agar sesuai dengan barcode yang digunakan, sehingga aksi mereka sulit dideteksi," ujarnya.
"Dalam sehari, pelaku diperkirakan mampu memenuhi baby tank berkapasitas 1.000 liter secara berulang dengan mengisi BBM di beberapa SPBU," sambungnya.
Berdasarkan penyelidikan sementara, solar itu diduga hendak dijual para pelaku ke perusahaan-perusahaan dengan harga yang lebih mahal.
"Kasus ini tengah didalami Ditreskrimsus Polda Sumut untuk membongkar jaringan lainnya, termasuk meringkus pengendali dan bos para pelaku," katanya.