SuaraSumut.id - Dua lokasi gudang diduga milik mafia migas di kawasan Medan Utara, Sumatera Utara (Sumut), digerebek, pada Kamis (6/3/2025) siang.
Penggerebekan dilakukan oleh tim gabungan dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejatisu) dan Balai Pengawasan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan.
Gudang pertama yang digerebek berada di Jalan Hiu, Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan. Gudang itu disebut dikelola oleh seorang berinisial R.
Dari gudang tersebut, tim gabungan menyita lebih dari 3.000 liter solar bersubsidi. Kemudian, belasan tandon fiber kosong berkapasitas 500 liter dan 240 jerigen berkapasitas 35 liter.
Selain itu, ada pula sejumlah mesin pompa yang digunakan untuk memindahkan solar serta satu unit tangki berkapasitas 24 kiloliter dan dua unit mobil pikap.
Informasi yang dihimpun, solar bersubsidi itu dibeli dari SPBU di Jalan Pelabuhan Raya Belawan. Pembelian solar bersubsidi itu diduga bekerja sama dengan oknum ketua salah satu organisasi nelayan.
Dalam menjalankan praktik ilegal tersebut, pelaku menampung solar subsidi yang telah dibeli dari SPBU ke tandon-tandon tersebut.
Perharinya R menampung sekitar 3.000 liter solar subsidi untuk dijual kembali ke pelaku industri dan Industri Perikanan Gabion menggunakan mobil tangki.
![Penggerebekan gudang solar di Medan. [dok Istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/06/90199-penggerebekan.jpg)
Bintara Pembina Desa (Babinsa) Belawan Bahagia Koramil 09/MB, Serka Hirpan Lubis membenarkan adanya penggerebekkan itu. Dirinya mengaku saat ini operasional di lokasi gudang sudah dihentikan sepenuhnya. Barang bukti yang ditemukan telah disita.
"Iya benar tadi ada tim gabungan ke lokasi ini dan ada sekitar 3 ribu liter solar yang ditemukan. Saat ini sudah kita amankan sambil menunggu proses hukum selanjutnya," kata Hirpan.
Nova Anggraini, Kepala Lingkungan II, Kelurahan Belawan Bahagian mengaku selama ini tidak mengetahui praktik ilegal di gudang yang dikelola R.
"Kalau pak R di sini sudah lumayan lama. Dulunya ini gudang AKR, punya anggota DPRD. Tapi dua tahun lebih ini sudah pak R di sini. Kalau untuk praktik seperti ini (penyalahgunaan) saya baru tahu ini," jelasnya.
Setelah melakukan penggerebekkan di gudang yang dikelola R, tim gabungan kemudian bergerak untuk menggerebek gudang di Jalan Pasar Lama, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan.
Di gudang yang dikelola AS tersebut, diduga ada praktik pengoplosan solar dalam jumlah besar. Solar subsidi yang dibeli dari SPBU dicampur dengan minyak masak dari wilayah Aceh untuk kemudian dijual sebagai solar industri.
Namun saat di lokasi kedua, tim gabungan gagal masuk ke lokasi gudang yang sudah dikunci. Di dalam gudang masih terlihat sejumlah tandon penampung solar dan kontainer. Namun tak ada aktivitas apapun di dalam gudang.
"Kita sudah mencoba berkoordinasi dengan warga sekitar dan aparat pemerintah setempat. Namun sepertinya mereka tidak kooperatif sehingga akhirnya kita batalkan penggerebekkan," kata salah seorang anggota tim gabungan.