Namun demikian, istri korban menolak permintaan tersebut.
Setelah itu pelaku membawa korban ke rumahnya dengan harapan bisa mengambil uang.
Namun, setibanya di rumah korban tidak menemukan istrinya.
"Para pelaku lalu membawa korban berkeliling, sebelum akhirnya dibebaskan dengan ancaman agar segera menyerahkan uang tebusan. Barang barang korban tetap disita sebagai jaminan," ungkapnya.
Merasa telah menjadi korban kejahatan, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Tanah Karo.
Pihak kepolisian pun menyelidiki kasus tersebut dan menangkap para pelaku.
Saat akan ditangkap, para pelaku melakukan perlawanan hingga polisi terpaksa ditembak di bagian kaki.
Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, keempatnya positif mengonsumsi narkoba.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, seperti tas, handphone, dompet, topi dinas Polri.
Kemudian, softgun, ATM, sepeda motor, uang tunai Rp 218 ribu, cincin, dan mobil.