SuaraSumut.id - Komplotan polisi gadungan memeras warga dengan modus razia narkoba di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut).
Dalam kasus ini ada empat pelaku yang ditangkap, yaitu PB (39), YG (37), R (39) dan RBP (28).
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto mengatakan peristiwa terjadi di salah satu penginapan di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Kabanjahe, Senin 10 Maret 2025 sekitar pukul 04.00 WIB.
Korban GG (24) dihubungi oleh pelaku RBP (28) yang merupakan temannya untuk datang ke penginapan tersebut.
"Saat itu, RBP mengajak korban untuk menemuinya di penginapan dengan alasan ingin mengonsumsi sabu dan bermain judi online bersama," kata Eko, Selasa (11/3/2025).
Korban yang tidak curiga lalu datang ke penginapan tersebut. Setelah masuk ke kamar, korban langsung diajak untuk mengonsumsi sabu-sabu.
Setelah korban berada di dalam kamar, tiga pelaku lainnya tiba-tiba masuk dan mengaku sebagai anggota polisi.
![Polisi gadungan yang peras warga saat diamankan di kantor polisi. [dok Polres Tanah Karo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/11/67607-polisi-gadungan-peras-warga.jpg)
"Salah satu pelaku menodongkan pistol jenis softgun ke arah korban dan langsung memerintahkan korban untuk tiarap," ujarnya.
Dalam kondisi terancam, korban tidak bisa berbuat banyak. Para pelaku lalu merampas barang milik korban, termasuk handphone, dompet, uang tunai, serta sepeda motor.
Korban juga dipaksa menghubungi istrinya dan diminta untuk menyerahkan uang Rp 15 juta sebagai tebusan agar bisa dibebaskan.
Namun demikian, istri korban menolak permintaan tersebut.
Setelah itu pelaku membawa korban ke rumahnya dengan harapan bisa mengambil uang.
Namun, setibanya di rumah korban tidak menemukan istrinya.
"Para pelaku lalu membawa korban berkeliling, sebelum akhirnya dibebaskan dengan ancaman agar segera menyerahkan uang tebusan. Barang barang korban tetap disita sebagai jaminan," ungkapnya.
Merasa telah menjadi korban kejahatan, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Tanah Karo.
Pihak kepolisian pun menyelidiki kasus tersebut dan menangkap para pelaku.
Saat akan ditangkap, para pelaku melakukan perlawanan hingga polisi terpaksa ditembak di bagian kaki.
Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, keempatnya positif mengonsumsi narkoba.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, seperti tas, handphone, dompet, topi dinas Polri.
Kemudian, softgun, ATM, sepeda motor, uang tunai Rp 218 ribu, cincin, dan mobil.
Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 368 Ayat (2) KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati hati terhadap modus kejahatan yang melibatkan narkoba sebagai jebakan. Jika mengalami tindak kriminal, segera laporkan ke pihak kepolisian," katanya.