Pencuri Jemuran di Deli Serdang Tewas Dianiaya, 4 Orang Ditangkap

Pihak kepolisian pun menyelidiki kasus penemuan mayat itu dan menangkap pelaku SU.

Suhardiman
Jum'at, 14 Maret 2025 | 00:23 WIB
Pencuri Jemuran di Deli Serdang Tewas Dianiaya, 4 Orang Ditangkap
Keempat pelaku yang menganiaya pencuri jemuran di Deli Serdang dihadirkan saat konferensi pers. [dok Istimewa]

SuaraSumut.id - Seorang pria diduga pencuri jemuran tewas dianiaya sejumlah orang di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

Dalam kasus ini, polisi menangkap empat orang, yaitu HA (32), SU (32), RD (31), dan MR (24). Sedangkan korban belum teridentifikasi identitasnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto mengatakan, korban ditemukan tewas di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Selasa 11 Maret 2025.

Korban diduga mencuri jemuran pelaku SU hingga berujung diamuk warga. Usai tewas, korban dibiarkan teronggok di pinggir jalan.

Pihak kepolisian pun menyelidiki kasus penemuan mayat itu dan menangkap pelaku SU.

Saat diinterogasi, SU mengaku memerkogi korban sedang mencuri jemuran miliknya.

"SU menangkap korban dan berteriak agar warga lain membantunya. Korban lalu dianiaya hingga tewas dan mayatnya dibuang ke semak-semak," katanya, Kamis (13/3/2025).

Ilustrasi mayat - Pencuri Jemuran di Deli Serdang Tewas Dianiaya. [Antara]
Ilustrasi mayat - Pencuri Jemuran di Deli Serdang Tewas Dianiaya. [Antara]

Petugas lalu melakukan pengembangan dan menangkap pelaku HA, MR dan RD.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif penganiayaan itu karena para pelaku merasa kesal di daerah tersebut sering terjadi kemalingan.

"Para pelaku menganiaya korban karena di tempat mereka sering kehilangan barang. Korban tewas akibat luka-luka di sekujur tubuhnya akibat pukulan dan tendangan," ujarnya.

Dirinya mengaku tidak tertutup kemungkinan masih ada pelaku-pelaku lainnya yang turut serta menganiaya korban hingga tewas.

Bayu mengimbau keluarga yang mengenal korban agar melapor ke Polsek Medan Tembung atau ke Polrestabes Medan.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 1 atau Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Kontributor : M. Aribowo

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini