SuaraSumut.id - Gubernur Aceh Muzakir Manaf mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh 1/2025, tentang Pelaksanaan Sholat Fardhu berjamaah bagi Aparatur dan Masyarakat serta Mengaji di setiap Satuan Pendidikan di Aceh.
Instruksi Gubernur itu diluncurkan sebelum pelaksanaan sholat tarawih di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Minggu (16/3/2025).
Ingub Aceh diluncurkan bertepatan pada peringatan Nuzulul Quran pada malam 17 Ramadhan.
"Bismillahirrahmanirrahim, saya Gubernur Aceh secara resmi launching (meluncurkan) instruksi Gubernur Aceh Nomor 01 Tahun 2025," kata pria yang disapa Mualem ini, melansir Antara, Senin (17/3/2025).
Dengan demikian, maka setiap ASN dan masyarakat diwajibkan sholat berjamaah dan meninggalkan segala aktivitas saat adzan berkumandang.
Selain itu, diatur pula bahwa setiap murid atau siswa pada satuan pendidikan formal (sekolah) di Aceh untuk melaksanakan pengajian Al-Quran 15 menit sebelum belajar.
Selain peluncuran Ingub 1/2025, Mualem juga meluncurkan Gerakan Aceh Berwakaf.
Gerakan tersebut mendorong wakaf produktif untuk memajukan ekonomi gampong dan perkuat ekosistem wakaf di Aceh.
"Alhamdulillah. Semoga Allah SWT meridhai niat dan usaha kita agar pelaksanaan syariat Islam di Aceh menjadi lebih baik," ujar Mualem.
Mualem secara simbolik menerima duplikat musaf Al Quran yang disalin oleh 30 kaligrafi Aceh selama 12 hari.