Kejari Medan Tangkap Tersangka Korupsi Penguasaan Aset PT KAI

Kejaksaan telah memanggil RS tiga kali untuk menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai tersangka, namun tidak hadir.

Suhardiman
Minggu, 20 April 2025 | 14:04 WIB
Kejari Medan Tangkap Tersangka Korupsi Penguasaan Aset PT KAI
Kejari Medan Tangkap Tersangka Korupsi Penguasaan Aset PT KAI. [Dok Kejari Medan]

Dapot mengungkapkan bahwa proses hukum dilakukan Kejari Medan merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi, secara tegas dan profesional.

“Kami juga tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM), serta memberikan ruang yang memadai bagi tersangka, untuk memperoleh pendampingan hukum,” tegas Dapot.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, nilai kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka sebesar Rp 21.911.000.000 atau Rp 21,91 miliar lebih.

Atas perbuatannya, RS disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.

“Tersangka juga dijerat dengan Pasal 15 Jo Pasal 18 ayat (1), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini