Terapis wanita memang sering menjadi sasaran kekerasan, terutama karena sifat pekerjaan mereka yang melibatkan interaksi dekat dengan klien, sering kali dalam situasi emosional atau rentan.
Terapis sering bekerja dalam sesi privat, yang dapat meningkatkan risiko jika klien memiliki perilaku agresif atau tidak terkendali.
Terapis wanita kadang dianggap "lebih lemah" atau "mudah diserang" karena stereotip gender, yang dapat memicu perilaku kekerasan dari klien tertentu.
Selain itu, banyak terapis tidak mendapatkan pelatihan memadai untuk menangani situasi berbahaya, seperti de-eskalasi konflik atau perlindungan diri.
Kekerasan di tempat kerja, termasuk terhadap profesi seperti terapis, sering terjadi di ranah publik seperti fasilitas umum, tetapi juga di lingkungan privat seperti ruang kerja pijat.
SIMFONI PPA (2023) mencatat 401.975 kasus kekerasan terhadap perempuan, dengan penurunan 12 persen dari 2022.
Namun angka ini tetap tinggi dan menunjukkan bahwa perempuan di berbagai profesi, termasuk terapis, masih rentan.
Langkah Pencegahan dan Penanganan
- Pelatihan Keselamatan: Terapis wanita perlu dilatih dalam manajemen risiko, seperti mengenali tanda-tanda perilaku agresif klien dan teknik de-eskalasi.
- Sistem Pelaporan: Layanan seperti SAPA 129 (WhatsApp: 08111-129-129) memungkinkan pelaporan kekerasan secara cepat dan aman.
- Dukungan Institusi: Tempat kerja harus menyediakan protokol keamanan, seperti pengawasan, panic button, atau pendampingan untuk sesi berisiko tinggi.
- Advokasi Kebijakan: Komnas Perempuan dan organisasi lain terus mendorong implementasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) untuk melindungi perempuan di tempat kerja.
Terapis wanita memang menghadapi risiko kekerasan yang signifikan karena sifat pekerjaan mereka dan faktor sosial seperti ketimpangan gender.
Meskipun data spesifik tentang terapis masih terbatas, tren kekerasan terhadap perempuan di Indonesia menunjukkan bahwa profesi ini tidak kebal dari ancaman.
Kontributor : M. Aribowo