Kasus dugaan penggelapan dana infak ini mengingatkan pada kejadian serupa di beberapa daerah lain, di mana bendahara atau pejabat keuangan menyalahgunakan pos dana yang tidak diawasi ketat.
Padahal, sistem pelaporan keuangan pemerintah daerah saat ini sudah berbasis digital, dan memudahkan pengawasan jika diterapkan dengan benar.
Jika tidak ditangani secara transparan, masalah ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam pengelolaan dana publik di Aceh Barat. Oleh sebab itu, langkah cepat dan akuntabel dari Pemerintah Kabupaten Aceh Barat sangat dinantikan.
Bupati Tarmizi memastikan bahwa dirinya akan terus memantau perkembangan kasus ASN Aceh Barat yang belum menyetorkan dana infak Rp1,5 miliar tersebut.
Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua ASN agar tidak main-main dengan tanggung jawab keuangan.
“Jangan ulangi kesalahan. Uang infak ini milik rakyat, bukan untuk disimpan pribadi,” pungkasnya.