30 WNI Ditemukan Hendak Berhaji Pakai Visa Ziarah di Bandara Jeddah

WNI tersebut ditemukan Tim Pelindungan Jamaah (Linjam) KJRI saat tiba di Bandara Jeddah, Arab Saudi.

Suhardiman
Rabu, 07 Mei 2025 | 12:15 WIB
30 WNI Ditemukan Hendak Berhaji Pakai Visa Ziarah di Bandara Jeddah
Ilustrasi Haji 2025. [ChatGPT]

"Bagi mereka yang tidak memiliki izin tinggal, ya akan langsung dimasukkan ke penjara imigrasi dan dideportasi,” sambung Yusron.

Sanksi Berat

Selain dikeluarkan dari Makkah atau deportasi, kata Yusron, Saudi juga sudah menyiapkan sanksi berat bagi jemaah ilegal.

Menurut Yusron, aparat keamanan Saudi sudah menginformasikan bahwa denda bisa mencapai 100ribu Riyal Saudi bagi orang yang memfasilitasi jemaah haji illegal.

Misalnya, mereka yang memfasilitasi apartemen untuk dipakai menampung jemaah illegal. Atau, mereka yang kendarannya dipakai untuk membawa jemaah illegal.

"Ini sudah secara resmi disampaikan pamerintah Arab Saudi," cetusnya.

"Jadi kami imbau jangan coba-coba (haji ilegal). Hukumannya jelas. Jika tertangkap akan dideportasi dan ada kemungkinan kena denda. Besaran denda dan penjara tergantung putusan pengadilan," lanjutnya.

Yusron mengimbau WNI yang masih di Tanah Air untuk bijak dan tidak memaksakan diri ke Tanah Suci secara ilegal.

"Jangan sampai uang hilang haji melayang. Kami merasa perlu memberikan edukasi publik manyanmpaikan bahaya akibat cara haji tanpa antre," katanya.

Sebelumnya, Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menggagalkan keberangkatan 71 orang anggota jamaah calon haji nonprosedural ke Tanah Suci melalui bandara terbesar di Indonesia itu.

"Sebanyak 71 orang ini tidak menggunakan visa haji, melainkan visa kunjungan dan visa kerja," kata Kapolresta Bandara Soetta Kombes Ronald Sipayung.

Pengungkapan kasus nonprosedural ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yakni penemuan 10 calon anggota jamaah haji nonprosedural asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini