Ia disangkakan melanggar Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang disertai ancaman kekerasan.
"Kami telah mengantongi dua alat bukti yang cukup, yakni keterangan saksi dan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan pelaku. Proses hukum terhadap tersangka AH kini sedang berjalan,” ungkapnya.
Polsek Aek Natas mengimbau masyarakat agar senantiasa menjaga ketertiban umum dan tidak segan melaporkan segala bentuk tindakan kriminal atau potensi gangguan kamtibmas kepada pihak kepolisian.
"Kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga. Kejadian ini menjadi peringatan bahwa setiap bentuk ancaman dan kekerasan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Diketahui, membawa senjata tajam dengan alasan untuk menjaga diri tidak dibenarkan secara hukum dan tetap dianggap pelanggaran.
Sebab, dianggap memiliki motif tersembunyi seperti niat melakukan kejahatan.
Dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang menyatakan bahwa siapa pun yang tanpa hak membawa, memiliki, atau menguasai senjata tajam dapat dipidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.
Senjata tajam yang dimaksud meliputi senjata pemukul, penikam, atau penusuk, seperti pisau, celurit, golok, dan sejenisnya, kecuali yang digunakan untuk pertanian, pekerjaan rumah tangga, atau yang memiliki tujuan sebagai barang pusaka atau kuno
Penegakan hukum terhadap pelanggaran ini cukup tegas, dan pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara hingga 10 tahun sesuai ketentuan UU Darurat tersebut.
Kontributor : M. Aribowo