SuaraSumut.id - Sebuah rumah di Komplek Taman Setia Budi Indah (Tasbih), Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), dijadikan tempat mengemas 100 kg sabu.
Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan empat pelaku. Mereka adalah wanita inisial CT, pria inisial JO dan pasangan suami istri (pasutri) Sut dan Kam.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, CT berperan
menyuruh Sut dan Kam membawa mobil berisi sabu ke Jakarta melalui jalur darat.
Sedangkan JO mengemas sabu ke dalam bungkusan kopi di rumah mewah tersebut.
"CT dikendalikan DPO Bob dengan menggunakan aplikasi Zangi. CT yang mencari sopir untuk mengendarai mobil yang disiapkan oleh DPO Bob," kata Calvijn dalam konfrensi pers di Komplek Tasbih, Sabtu 17 Mei 2025.
Calvijn mengatakan awalnya petugas menangkap CT di salah satu hotel di Jalan Sei Belutu, Medan, pada akhir April 2025.
Dari CT disita barang bukti 33 kg sabu yang disimpan di dalam salah satu mobil yang terparkir di parkiran supermarket di Jalan Gatot Subroto.
"Sabu itu diletakkan di bagian kompartemen rahasia yang dikamuflase di dalam satu mobil berwarna hitam," ujar Calvijn.
Dari pemeriksaan diketahui CT telah empat kali mengirimkan narkoba ke Jakarta sejak Februari 2025.
Ia menyuruh pelaku lain untuk mengendarai mobil yang telah disiapkan dari Medan menuju ke Jakarta dengan jumlah sabu puluhan kilogram.
"CT mendapatkan upah dari DPO setidak-tidaknya Rp 80 juta. Sedangkan yang mengantarkan sabu mendapat bayaran Rp 300 juta," ungkapnya.
Setelah itu, petugas menangkap JO yang sedang mencari keberadaan mobil hitam tersebut.
Kemudian, petugas melakukan pengembangan ke rumah mewah yang dikontrak JO.
Dari rumah tersebut, kata Calvijn, petugas mengamankan 39 kg sabu.
"Rumah tersebut dijadikan JO untuk mengemas sabu ke dalam bungkusan kopi," ucap Calvijn.
Petugas juga menangkap Sut dan Kam di Pelabuhan Merak, yang hendak mengantarkan 28 kg sabu ke Jakarta menggunakan satu unit mobil.