SuaraSumut.id - Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan Aiptu RS dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Pemecatan terhadap Aiptu RS dijatuhkan melalui sidang kode etik Bidang Profesi dan Pengamanan Bid Propam Polda Sumut. Usai resmi dipecat, Aiptu RS mengajukan banding.
"Sidang putusan PTDH itu digelar pada Rabu 7 Mei 2025," ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id. kemarin.
Dirinya menyampaikan dalam proses penyelidikan hingga persidangan, Aiptu RS terbukti melakukan pelanggaran pidana dan kode etik profesi kepolisian.
Baca Juga:
Tangkap Warga Berujung Tewas Disanksi, 3 Polisi di Medan Dipecat, 4 Dihukum Demosi
Vonis PTDH! Dirnarkoba Polda Metro Kombes Donald Parlaungan Dipecat Buntut Kasus Pemerasan DWP
Aiptu RS meminjam uang ke bank menggunakan dokumen anggota.
"Pertimbangannya terbukti melakukan penipuan dan penggelapan melalui pinjaman uang ke Bank BRI dengan menggunakan Skep anggota," ujar Kompol Siti.
Sebelumnya, Aiptu RS diperiksa Bid Propam Polda Sumut karena dugaan penggelapan anggaran operasional personel Polres Padangsidimpuan.
Untuk memuluskan aksinya, Aiptu RS diduga memalsukan tandatangan dari Pejabat Utama (PJU) Polres Padangsidimpuan.
Baca Juga:
Polisi Peras Miliar Rupiah Dana Sekolah: Korupsi Menggurita di Tubuh Polri?
Demosi Lagi! Polisi Terduga Pemeras di Acara DWP Kini 12 Orang Disanksi
Selanjutnya, Aiptu RS mengajukan pinjaman yang mencapai ratusan juta untuk kebutuhan pribadinya.
Selain memalsukan dokumen, Aiptu RS juga diduga melakukan tindak pidana korupsi uang hibah operasional Polres Padangsidimpuan yang mencapai miliaran rupiah.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, membenarkan pemeriksaan terhadap Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan Aiptu RS karena diduga menggelapkan uang anggaran operasional tersebut.
"Kasusnya masih ditangani penyidik Bid Propam Polda Sumut. Itu kasus penggelapan ya," ujarnya kepada awak media.
Disinggung mengenai apakah Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna juga turut dilakukan pemeriksaan, Kombes Pol Ferry Walintukan tidak menampiknya.
"Kapolres Padangsidimpuan sebagai atasan langsung juga diperiksa. Semua yang berhubungan dengan bersangkutan tidak luput diperiksa," ujarnya.
Baca Juga:
Palak Warga Biaya Parkir Rp20 Ribu, Polisi Tangkap 4 Anggota Ormas di Kawasan Gambir
Apa Itu PTDH Polisi?
PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) adalah sanksi administratif tertinggi dalam institusi Polri yang dijatuhkan kepada anggota polisi yang terbukti melanggar kode etik profesi atau melakukan pelanggaran berat lainnya.
PTDH berarti pemberhentian atau pemecatan anggota Polri tanpa hak pensiun karena dianggap tidak layak lagi untuk berdinas di kepolisian.
Sanksi PTDH diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Etik Polri. Anggota Polri bisa dikenai PTDH jika:
- Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
- Memberikan keterangan palsu saat mendaftar sebagai anggota Polri.
- Melakukan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila atau negara.
- Melanggar sumpah, kode etik, atau meninggalkan tugas tanpa izin lebih dari 30 hari.
- Melakukan tindakan yang merugikan institusi Polri.
- Menjadi anggota atau pengurus partai politik tanpa mengundurkan diri dari Polri.
- Dijatuhi hukuman disiplin lebih dari tiga kali dan dianggap tidak layak dipertahankan.
PTDH merupakan bentuk pemecatan yang sangat berat dan biasanya diberikan setelah proses sidang etik dan pertimbangan pejabat berwenang.
Sanksi ini juga berlaku di TNI dan PNS dengan ketentuan yang serupa.
Singkatnya, PTDH adalah pemecatan anggota Polri secara resmi karena pelanggaran kode etik atau hukum yang serius.
Kontributor : M. Aribowo