Komplotan Maling Curi Mesin Ambulans Puskesmas Keliling di Nias Selatan, Kerugian Rp 100 Juta

Hasil penyelidikan Kapolres mengatakan pihaknya mengidentifikasi keenam pelaku pencurian tersebut.

Suhardiman
Selasa, 20 Mei 2025 | 15:05 WIB
Komplotan Maling Curi Mesin Ambulans Puskesmas Keliling di Nias Selatan, Kerugian Rp 100 Juta
Maling Curi Mesin Ambulans Puskesmas Keliling di Nias Selatan. [dok Polres Nias Selatan]

SuaraSumut.id - Komplotan maling nekat melakukan pencurian dua unit mesin mobil ambulans Puskesmas keliling milik Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut).

Dalam aksinya, pelaku yang berjumlah sekitar enam orang beraksi dengan cara berpura-pura sebagai teknisi yang melakukan perbaikan.

Dua pelaku memanfaatkan kelengahan petugas untuk menjalankan aksinya.

Kasus pencurian ini terjadi pada November 2024 silam.

"Mesin kemudian diangkut menggunakan mobil Mitsubishi Strada Triton berwarna hitam," kata Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya dalam keterangannya, Selasa 20 Mei 2025.

Ferry mengatakan kasus pencurian mesin ambulans ini kemudian menjadi viral di media sosial.

Pihak kepolisian yang menerima laporan kasus pencurian ini lalu menindaklanjuti laporannya.

"Setelah kasus ini menjadi perhatian publik dan viral di media sosial, para pelaku sempat membuang mesin curian ke semak-semak sekitar lokasi untuk menghilangkan barang bukti," ungkap Ferry.

Akibat kejadian ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Selatan mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp 100 juta atas hilangnya dua unit mesin mobil Puskesmas keliling.

Hasil penyelidikan Kapolres mengatakan pihaknya mengidentifikasi keenam pelaku pencurian tersebut.

"Dua orang pelaku sudah kami amankan," ujar Ferry.

Adapun kedua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial FW (35) dan KB (44).

Sementara itu, empat pelaku lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial N.B (30, L (25), B (25) dan G (25)..

"Kedua tersangka yang telah diamankan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam hukuman penjara hingga tujuh tahun," ungkapnya.

Ferry menegaskan bahwa kejahatan terhadap fasilitas pelayanan publik merupakan pelanggaran serius terhadap kepercayaan masyarakat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak