SuaraSumut.id - Sebanyak 18 nelayan asal Aceh Timur dilaporkan ditangkap oleh otoritas maritim Thailand.
Mereka diduga melakukan aktivitas penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) dan melanggar batas wilayah perairan.
Hal tersebut dikatakan oleh anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman atau yang akrab disapa haji Uma, melansir dari Antara, Rabu 21 Mei 2025.
"Kami mendapat laporan dari anggota DPRK Aceh Timur terkait hilangnya dua kapal nelayan. Setelah kami telusuri dan berkomunikasi dengan KRI Songkhla di Thailand, ternyata benar bahwa kapal dan seluruh awaknya telah ditangkap," katanya.
Baca Juga:
Penumpang KM Tidar Diduga Terjun ke Laut di Makassar, Pencarian Masih Berlangsung
Para nelayan tersebut ditangkap di kawasan perbatasan laut antara Aceh dan Thailand.
Penangkapan ini diketahui terjadi pada Senin 19 Mei 2025.
Dua kapal yang terlibat adalah KM Jasa Cahaya Ikhlas dengan 12 awak kapal yang dinahkodai Umar Johan.
Kemudian, KM New Rever yang dinakhodai Ridwan dengan enam anak buah kapal (ABK).
Baca Juga:
Tersesat di Laut Semalaman, Kapal KM Delon Akhirnya Ditemukan: Ini Kronologi Lengkapnya
Saat ini seluruh nelayan sedang berada dalam pengawasan otoritas Thailand.
Sementara kapal mereka diamankan di wilayah Phuket oleh patroli laut Thailand.
Menurut Haji Uma, kepastian informasi nelayan Aceh ditangkap setelah ia menghubungi perwakilan Konsulat Republik Indonesia (KRI) di Songkhla.