Dan menerima konfirmasi dari seorang staf bernama Jesica bahwa proses verifikasi terhadap para nelayan Aceh tersebut sedang berlangsung.
Tim dari KRI Songkla sudah bergerak ke lapangan untuk memastikan kondisi para nelayan dan mempersiapkan upaya pendampingan hukum diperlukan.
Baca Juga:
Spesifikasi ITS Giuseppe Garibaldi, Calon Kapal Induk Pertama Indonesia
"Tuduhan sementara terhadap para nelayan kita adalah memasuki wilayah perairan Thailand secara ilegal dan melakukan penangkapan ikan tanpa izin," ucapnya.
Sebagai tindak lanjut, Haji Uma telah menginstruksikan tim di Aceh Timur untuk melakukan pendataan lengkap terhadap seluruh nelayan yang ditangkap.
Termasuk riwayat pelayaran, alamat rumah, serta berkoordinasi dengan pihak terkait.
Langkah ini penting untuk memudahkan proses pendampingan hukum ke depan.
Baca Juga:
Askrindo Amankan Ratusan Kapal Transcoal Pacific dengan Penjaminan Rp591 Miliar
Dirinya meminta KRI Songkhla dapat mengawal secara ketat jalannya proses hukum dan memastikan para nelayan Aceh mendapatkan hak-haknya selama berada dalam penahanan.
"Proses hukum yang berlaku di Thailand harus kita hormati. Namun bila dalam proses tersebut terdapat kekeliruan atau pelanggaran prosedur, kita akan menempuh jalur hukum untuk membela para nelayan melalui dukungan dari KBRI," jelasnya.
Dirinya mengaku sangat prihatin atas peristiwa yang terus berulang ini. Hal itu terjadi juga karena nelayan tradisional Aceh belum memiliki pemahaman dan peralatan navigasi memadai, sehingga tidak menyadari sudah melewati batas wilayah.
"Ini bukan kejadian pertama. Saya selalu mengingatkan agar nelayan kita lebih berhati-hati dan memperhatikan batas wilayah laut. Namun, kesalahan seperti ini masih terjadi," cetusnya.
Dalam kesempatan ini, dirinya menekankan pentingnya edukasi dan pendampingan kepada nelayan, terutama yang beroperasi di wilayah perbatasan laut.