"Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," katanya.
Baca Juga:
Parpol Didanai Negara: Solusi atau Jebakan Korupsi Baru?
KPK Tetap Bisa Jerat Pejabat BUMN Terlibat Korupsi, Begini Alasannya!
Prabowo Ungkap Ancaman ke Aparat Hukum
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan soal adanya ancaman yang kerap terjadi terhadap aparat penegak hukum yang berupaya membongkar kasus korupsi.
Berdasar informasi yang diterimanya itu, Prabowo membeberkan rentetan ancaman kepada aparat hukum di antarnyan mulai dari mendatangi rumah hingga mengungkit kendaraaan yang dilakukan oleh para peneror.
"Hampir tiap hari kita membongkar kasus-kasus korupsi dan tidak akan berhenti. Dan saya tahu ada penegak hukum yang diancam, ada yang rumahnya didatangi, ada yang mobilnya diikuti, ada yang rumahnya difoto, kita paham itu," kata Prabowo, Sabtu 17 Mei 2025.
Namun demikian, Prabowo menegaskan bahwa dirinya tidak takut dengan ancaman yang terjadi terhadap aparat penegak hukum.
"Saya hanya ingin sampaikan, kita tidak gentar. Saya tidak gentar," tegas Prabowo.
Sebab, Prabowo juga menjelaskan dirinya sudah disumpah sebagai Presiden RI pada 20 Oktober 2024 untuk menegakkan seluruh aturan perundang-undangan dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Saya akan melaksanakan. Siapa yang melanggar hukum, siapa yang mau mempertahankan praktik-praktik yang mengakibatkan kerugian kekayaan negara," bebernya.
Prabowo juga menyebut seluruh kekayaan yang dimiliki Indonesia harus digunakan untuk kepentingan dan kemakmuran rakyat sebanyak-banyaknya.
Ketua Umum Partai Gerindra itu juga mengeklaim telah menyelamatkan triliunan uang rakyat.
"Untuk kesekian kali lagi saya tegaskan, ini sumpah saya, ini tekad saya, dan saya percaya dan saya sudah buktikan kita sudah selamatkan ratusan triliun uang rakyat," kata Prabowo.