"Nanti akan dirilis sama Kasat Reskrim," katanya, Sabtu 24 Mei 2025.
Diduga, sindikat pemalsuan SIM ini sudah 1 tahun terakhir beraksi dengan menyasar pemohon SIM yang hendak datang ke Satlantas Polrestabes Medan.
Kini, kedua pelaku diboyong ke Satreskrim Polrestabes Medan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga:
Komdigi Sosialisasikan e-SIM sebagai Langkah Preventif Kejahatan Seluler
Dari kejadian ini mesti menjadi pelajaran agar masyarakat tidak melakukan pengurusan SIM lewat calo.
Berikut tips agar terhindar dari calo saat membuat SIM:
- Datang langsung ke Satpas Polri atau layanan SIM keliling, hindari menggunakan jasa calo meskipun menawarkan proses cepat.
- Ikuti prosedur resmi pembuatan SIM sesuai ketentuan, jangan mudah tergiur tawaran percepatan dari calo.
- Persiapkan dokumen lengkap seperti E-KTP, surat keterangan sehat, dan hasil tes psikologi.
Baca Juga:
SIM Mati Tak Perlu Buat Baru, Berikut Persyaratan yang Harus Dipenuhi
- Pelajari materi ujian teori dan latihan praktik mengemudi agar bisa lulus tanpa bantuan calo.
- Gunakan aplikasi resmi Korlantas Polri untuk pendaftaran dan pembayaran secara online agar proses lebih transparan dan terhindar dari calo.
- Tolak dengan tegas jika ada calo yang menawarkan bantuan dan laporkan ke pihak berwenang jika menemukan praktik calo.