SuaraSumut.id - Pemprov Sumut sempat melakukan pengadaan sewa pesawat untuk membawa narapidana narkoba. Namun, pengadaan paket sewa pesawat komersil tersebut gagal dan tidak dilanjutkan.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumut Mulyono, melansir Antara, Sabtu 7 Juni 2025.
"Proses pengadaan (paket sewa pesawat komersil, red), itu ternyata gagal dan tidak dilanjutkan," katanya.
Berdasarkan laman LPSE Sumut, pengadaan ini diberi nama sewa pesawat komersil dengan kode paket 10165374000. Paket pengadaan ini dibuat pada 28 Mei 2025.
Awalnya, kata Mulyono, pihaknya berencana memindahkan puluhan tahanan narkoba dari Lapas Tanjung Gusta Medan ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.
Pihaknya mengungkapkan, kegiatan ini merupakan salah satu dari rencana aksi Pemprov Sumut guna mengurangi peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara.
"Kegiatan ini salah satu upaya yang kita lakukan, termasuk dalam rencana aksi penanganan narkoba di Sumatera Utara. Jadi kita akan lakukan kajian lebih lanjut," ujarnya.
Dari spesifikasi teknisnya, tutur Mulyono, pemilihan penyedia jasa dilaksanakan menggunakan penunjukan langsung kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Dirinya mengatakan bahwa pemilihan PT Garuda Indonesia sebelumnya telah melalui pertimbangan atas alasan dan kondisi tertentu.
"Tentu sebelumnya sudah melalui berbagai pertimbangan ya, dan awalnya baru pihak Garuda yang menyanggupi. Jadi kita pilih Garuda," ucap Mulyono.
Dia juga menegaskan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumut tegak lurus dengan kebijakan pemerintah pusat atas efisiensi anggaran.
"Kita di bawah kepemimpinan bapak gubernur dan wakil gubernur tegak lurus kebijakan efisiensi yang ditetapkan pemerintah. Semua program kegiatan, kita upayakan terlaksana seefisien mungkin," kata Mulyono.
Plt Direktur Pengamanan dan Intelijen Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Erwedi Supriyatno mengatakan, jumlah kasus narkoba di hunian Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara Sumatera Utara sebanyak 18.524 orang.
"Dari jumlah sekitar 30.000 warga binaan di lapas dan rutan di Sumut sebanyak 18.524 kasus narkoba," ujar Erwedi.
Dari 18.524 kasus narkoba, lanjut dia, di antaranya 11.450 warga binaan merupakan bandar, pengedar, penadah, produsen, sementara 7.074 warga binaan merupakan pengguna.
- 1
- 2