Polisi Ungkap Kasus Maling Motor di Labuhanbatu Selatan, Satu Pelaku Ditangkap

Ia menyuruh anak korban turun dari motor.

Suhardiman
Rabu, 11 Juni 2025 | 10:56 WIB
Polisi Ungkap Kasus Maling Motor di Labuhanbatu Selatan, Satu Pelaku Ditangkap
Polisi perlihatkan barang bukti curanmor di Polsek Kotapinang. [dok Istimewa]

SuaraSumut.id - Polsek Kotapinang, Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, mengungkap kasus pencurian dan penggelapan motor yang terjadi pada Minggu 8 Juni 2025 sekitar pukul 23.55 WIB.

Dalam pengungkapan ini, satu orang pelaku ditangkap. Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan pelaku lainnya.

Kapolsek Kotapinang Kompol RG Hutagalung mengatakan, peristiwa terjadi di Jalan Lingkungan Sumberejo Buluhait, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

"Korban atas nama Mukhlis Hasibuan, melalui pihak keluarganya, segera melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Call Center 110 Polres Labuhanbatu Selatan," kata RG Hutagalung dalam keterangannya, Rabu 11 Juni 2025.

Kronologi Kejadian

Menurut hasil penyelidikan, pelaku MH (25) warga Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel, melakukan aksinya dengan modus berpura-pura membeli rokok di sebuah kios.

Di sana, ia bertemu dengan anak korban dan mengarang cerita hendak menemui temannya di sekitar Hotel Istana. Ia pun meminta agar diantar menggunakan sepeda motor milik korban.

Setelah gagal bertemu, pelaku kembali meminta diantar ke kawasan Blok Songo. Namun, di tengah perjalanan, MH meminta untuk menggantikan posisi mengemudi motor.

Ia menyuruh anak korban turun dari motor. Saat itulah pelaku langsung membawa kabur motor tersebut.

"Pelaku kemudian melarikan diri ke arah Rantau Prapat dengan membawa sepeda motor tersebut," ujarnya.

Petugas yang telah mengantongi ciri-ciri pelaku langsung bergerak cepat menuju lokasi persembunyian dan berhasil menangkap MH.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, satu unit sepeda motor, satu buah kunci kontak motor, satu lembar surat perjanjian jual beli kendaraan bermotor, satu lembar STNK.

"Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Kotapinang dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ucapnya.

Pelaku MH dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.

"Ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini