SuaraSumut.id - Seorang suami di kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) bernama Alang (58) tega menusuk istrinya Ya Siu Lin atau A Lin (55) hingga tewas bersimbah.
Peristiwa terjadi di Jalan Wahidin Lama, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area, Rabu 11 Juni 2025 malam.
Aksi pembunuhan sadis ni terjadi di dalam rumah pasangan suami istri tersebut. Adik korban yang mengetahui kejadian ini lalu meminta tolong kepada warga sekitar.
Tak ayal, warga yang mendengar teriakan minta tolong lalu mendobrak masuk ke dalam rumah.
Warga yang kesal lalu meringkus pelaku dan sempat menghajarnya beramai-ramai sebelum akhirnya pihak kepolisian datang.
Rosmawati selaku Kepala Lingkungan IX Kelurahan Pandau Hulu II Kecamatan Medan Area menjelaskan korban sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis.
"Saat itu korban belum meninggal dan sempat dibawa ke RS Muhammadiyah di Jalan Mandala lalu dirujuk ke Rumah Sakit Pirngadi, ternyata sudah meninggal dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara," katanya, Kamis 12 Juni 2025.
Rosmawati menjelaskan kalau korban A Lin mengalami luka tusukan di bagian perutnya yang diakibatkan tikaman pisau dari suaminya.
"Korban kurang lebih mendapatkan 3 luka tusuk. Saat itu kejadiannya jam 11 malam," ujarnya.
Pasangan suami istri tersebut, lanjut Kepling mengatakan, telah tinggal 6 tahun di Jalan Wahidin Lama. Korban sendiri selama ini bekerja di satu Panti Jompo.
"Gak pernah ribut sebelumnya. Suaminya ini gak ada kerja sementara korban aktif di yayasan sosial umat Buddha," ungkap Rosmawati.
Saat kejadian, kepling mengatakan, adik korban berada di rumah. Ia sempat meminta tolong kepada warga sekitar, namun ternyata pelaku mengunci rumahnya dari dalam.
"Sempat didobrak pintu dan warga dari atas naiknya. Namun warga yang menolong juga terkena luka tusuk di dekat dadanya," tukasnya.
Sementara, Kapolsek Medan Area, AKP Dwi Himawan Chadra menambahkan pihaknya yang mendapat informasi ini kemudian turun ke lokasi dan mengamankan pelaku.
"Adik kandung korban yang saat itu berisitirahat di lantai 2 sempat mendengar suara gaduh dan jeritan Korban. Saat ia lihat ternyata abang iparnya telah menikam korban dengan sebilah pisau di beberapa bagian tubuhnya di dalam kamar," ujar Himawan.
Kapolsek mengatkan kejadian juga sempat memicu amarah warga. Pelaku juga sempat diamuk massa sebelum dibawa polisi. Polisi masih menyelidiki penyebab pembunuhan ini
"Pelaku saat ini kami bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan, kami masih melakukan pendalaman terkait kejadian ini,” tukasnya.
Penyebab KDRT Berujung Maut
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung pada kematian korban merupakan fenomena serius yang dipengaruhi oleh berbagai faktor, baik internal maupun eksternal. Berikut penjelasan sebab-sebab utamanya:
1. Faktor Ekonomi dan Sosial
Tekanan ekonomi, seperti kesulitan finansial atau ketidaksetaraan ekonomi dalam rumah tangga, sering menjadi pemicu utama KDRT. Kondisi ini dapat menimbulkan stres, frustrasi, dan konflik yang berujung pada kekerasan fisik.
Faktor sosial, seperti lingkungan yang tidak mendukung atau minimnya akses terhadap layanan dukungan, juga meningkatkan risiko terjadinya KDRT fatal.
2. Faktor Budaya dan Patriarki
Norma budaya patriarki yang menempatkan laki-laki sebagai pihak yang lebih dominan dalam rumah tangga mendorong terjadinya kekerasan.
Budaya ini memberi ruang bagi suami untuk menggunakan kekuasaan secara berlebihan terhadap istri, bahkan sampai pada tindakan kekerasan fisik yang mematikan.
Stigmatisasi terhadap korban juga membuat korban enggan melapor atau mencari pertolongan, sehingga kekerasan semakin parah dan berujung maut.
3. Faktor Internal: Psikologis dan Komunikasi
Kondisi mental pelaku yang tidak stabil, kebutuhan emosional yang tidak terpenuhi, serta buruknya komunikasi dalam rumah tangga dapat memperburuk konflik dan meningkatkan risiko kekerasan ekstrem.
Rasa tidak saling menghargai, tidak terbuka, serta dendam atau sakit hati akibat pertengkaran juga dapat memicu pelaku melakukan kekerasan fisik berat hingga menyebabkan kematian.
4. Kronologi dan Mekanisme Kematian
Kematian korban KDRT biasanya terjadi akibat penganiayaan fisik berat, seperti pemukulan berulang di bagian vital (kepala, leher, dada) yang menyebabkan cedera fatal seperti perdarahan otak atau luka dalam.
5. Aspek Hukum
KDRT yang menyebabkan kematian diatur dalam Pasal 44 ayat (3) UU Penghapusan KDRT, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
KDRT berujung maut terjadi akibat kombinasi faktor ekonomi, sosial, budaya patriarki, kondisi psikologis pelaku, dan buruknya komunikasi dalam rumah tangga.
Kekerasan fisik berat yang dilakukan secara berulang, terutama pada bagian tubuh vital, menjadi penyebab langsung kematian korban. Pencegahan memerlukan pendekatan multidimensi, termasuk edukasi, pemberdayaan ekonomi, perubahan norma budaya, dan penegakan hukum yang tegas.
Kontributor : M. Aribowo