14 Terpidana Qanun Jinayat Jalani Hukuman Cambuk di Aceh Selatan, Ini Daftar Pelanggarannya

Eksekusi hukuman cambuk ini dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Syariah yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

Suhardiman
Jum'at, 20 Juni 2025 | 15:17 WIB
14 Terpidana Qanun Jinayat Jalani Hukuman Cambuk di Aceh Selatan, Ini Daftar Pelanggarannya
Ilustrasi hukuman cambuk. [ChatGPT]

SuaraSumut.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan melalui jaksa eksekutor melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap 14 orang terpidana Qanun Jinayat atau pelanggaran syariat Islam.

Eksekusi hukuman cambuk ini dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Syariah yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

Pelaksanaan hukuman cambuk berlangsung secara terbuka di halaman Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Selatan, Tapaktuan, pada Kamis 19 Juni 2025 kemarin.

Eksekusi cambuk disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Aceh Selatan, Baitul Mukadis, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan turut disaksikan oleh masyarakat setempat.

Dalam eksekusi kali ini, para terpidana yang menjalani hukuman berasal dari berbagai jenis pelanggaran syariat Islam yang tertuang dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Berikut rincian para terpidana dan pelanggaran yang dilakukan:

7 Terpidana Kasus Maisir (Perjudian)

Terbukti melanggar Pasal 18, 19, dan 20 Qanun Jinayat. Mereka masing-masing dijatuhi hukuman antara 10 hingga 25 kali cambuk.

3 Terpidana Pelecehan Seksual

Dihukum berdasarkan Pasal 46 jo Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, dengan jumlah cambukan mulai dari 20 hingga 25 kali.

2 Terpidana Ikhtilath (Bermesraan dengan Non-Mahram)

Dijatuhi hukuman 25 kali cambuk sesuai Pasal 25 Ayat (1) Qanun Jinayat.

1 Terpidana Kasus Zina

Dikenakan hukuman 100 kali cambuk berdasarkan Pasal 37 Ayat (1) Qanun Jinayat.

1 Terpidana Kasus Pemerkosaan

Dijatuhi hukuman paling berat dalam eksekusi ini, yaitu 175 kali cambuk berdasarkan Pasal 48 Qanun Jinayat.

Prosedur Eksekusi Hukuman Cambuk

Sebelum menjalani hukuman cambuk, seluruh terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan untuk memastikan mereka dalam kondisi sehat dan layak untuk dieksekusi.

Setelah dinyatakan layak, para terpidana dipanggil satu per satu ke lokasi pelaksanaan hukuman cambuk yang telah disiapkan.

Proses cambuk dilakukan oleh algojo syariah yang telah dilatih, dan pelaksanaannya dilakukan secara terbuka di depan umum, sesuai dengan prinsip pelaksanaan hukum syariat Islam di Aceh yang bertujuan memberikan efek jera.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Selatan M Alfryandi Hakim mengatakan pelaksanaan eksekusi oleh jaksa eksekutor tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Tapaktuan yang telah inkrah.

"Pelaksanaan hukuman cambuk ini merupakan penegakan hukum berlandaskan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang hukum acara jinayat. Pelaksanaan hukuman cambuk di hadapan khalayak ramai untuk menimbulkan efek jera serta tidak ditiru masyarakat lainnya," kata M Alfryandi Hakim.

Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang secara resmi menerapkan hukum syariat Islam dalam kehidupan masyarakatnya.

Penegakan Qanun Jinayat menjadi bagian penting dari upaya pemerintah daerah untuk menegakkan nilai-nilai Islam dan menjaga moral masyarakat.

Hukuman cambuk merupakan sanksi yang diatur secara eksplisit dalam qanun dan diterapkan setelah melalui proses hukum di Mahkamah Syariah. Berikut beberapa poin penting terkait hukuman cambuk di Aceh:

Dasar Hukum: Qanun Jinayat (peraturan daerah tentang hukum pidana Islam) menjadi dasar hukum pelaksanaan hukuman cambuk di Aceh.

Qanun ini mengatur berbagai jenis pelanggaran syariah dan sanksi yang berlaku, termasuk hukuman cambuk.

Jenis Pelanggaran: Beberapa pelanggaran yang dapat dikenakan hukuman cambuk di Aceh antara lain:

Zina: Hubungan seksual di luar pernikahan.

Khamar: Mengonsumsi minuman keras atau zat memabukkan.

Maisir: Perjudian.

Qazaf: Menuduh seseorang berzina tanpa bukti yang sah.

Ikhtilat: Berduaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram di tempat sepi.

Pelaksanaan Hukuman: Hukuman cambuk dilaksanakan di depan umum, biasanya di masjid atau lapangan terbuka, agar menjadi pelajaran bagi masyarakat. Pelaksanaan dilakukan oleh algojo yang terlatih dan diawasi oleh petugas berwenang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini