SuaraSumut.id - Membeli kendaraan pribadi, baik motor maupun mobil, kini tidak harus dilakukan secara tunai. Bagi kamu yang masih mengumpulkan dana namun ingin segera memiliki kendaraan, program cicilan kendaraan bisa menjadi solusi yang sangat membantu.
Salah satu lembaga yang menawarkan layanan cicil kendaraan berbasis syariah adalah Pegadaian. Melansir dari situs Sahabat Pegadaian, cicil kendaraan adalah pemberian pinjaman dengan prinsip syariah kepada pengusaha mikro/kecil, karyawan serta profesional dan pensiunan guna pembelian kendaraan bermotor dalam kondisi baru maupun bekas.
Lantas apa saja syarat hingga jenis kendaraan yang bisa dicicil? Berikut penjelasannya.
Agar pengajuan cicilan kendaraan kamu bisa segera diproses, berikut ini persyaratan umum yang perlu disiapkan:
- Melampirkan KTP Suami/Istri
- Melampirkan Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Pajak Bumi Bangunan (PBB) khusus untuk pengusaha mikro/UMKM
- Surat Keterangan Usaha (SKU) khusus untuk pemilik usaha
- SK Pengangkatan, rekomendasi atasan langsung (khusus karyawan)
- Pas foto 3X4 suami istri
- NPWP untuk pinjaman di atas Rp50 juta
- Slip gaji dua bulan terakhir (khusus karyawan)
- Foto tempat kerja dan tempat tinggal
Alur Pengajuan
- Nasabah mengajukan pembiayaan cicil kendaraan
- Analis melakukan verifikasi dokumen, domisili dan tempat kerja
- Pejabat berwenang memberikan persetujuan
- Pencairan pinjaman di outlet Pegadaian
- Kendaraan diserahkan dan bisa langsung digunakan nasabah
- Nasabah mengangsur tiap bulan
Ketentuan cicil kendaraan syariah fitur reguler
- Berlaku untuk pembiayaan kendaraan bermotor roda 2 dan roda 4
- Berlaku untuk kendaraan dengan kondisi baru maupun bekas
- Uang muka untuk sepeda motor mulai dari 10 persen
- Uang muka untuk mobil mulai dari 20 persen
- Besar pinjaman Rp 3 juta sampai dengan Rp 500 juta
Baca Juga:
Yuk, Ajak Anak Liburan Berkesan Sebelum Tahun Ajaran Baru: Pegadaian Siap Berikan Dukungan Penuh!
Program Loyalitas Badai Emas Pegadaian 2025: Dapat Emas 1 Kg dan Paket Haji dari Transaksi Digital
Harga Emas Anjlok! Update Terbaru Antam, UBS, dan Galeri24 di Pegadaian
Biaya Layanan
Sepeda Motor
- Jangka waktu: 12, 18, 24, dan 36 bulan
- Tarif Mu'nah Akad (Besar tarif disesuaikan dengan kesepakatan yang tertuang dalam PKS): Rp 100 ribu
- Tarif Mu'nah pemeliharaan: 0.90 persen-0,51 persen. Diputus sesuai dengan Kredit Pemilikan Properti (KPP)
- Tarif Mu'nah pemeliharaan: 0,50 persen-0,41 persen Adanya angsuran dibayar di muka
- Tarif Mu’nah Pemeliharaan 0,40 persen-0,32 persen
Mobil
- Jangka waktu: 12,18,24, 36,48, dan 60 bulan
- Tarif Mu'nah Akad (Besar tarif disesuaikan dengan kesepakatan yang tertuang dalam PKS): Rp 200 ribu
- Tarif Mu'nah pemeliharaan: 0,09 persen-0,51 persen. Diputus sesuai dengan Kredit Pemilikan Properti (KPP)
- Tarif Mu'nah pemeliharaan: 0,50 persen-0,41 persen Adanya angsuran dibayar di muka
- Mendapat rekomendasi kepala Unit Usaha Syariah
Baca Juga:
Pegadaian Medan Sembelih 54 Ekor Hewan Kurban