Anggotanya Pungli Pengendara Motor Rp 100 Ribu, Kapolrestabes Medan Minta Maaf

Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, Aiptu RH tidak sedang dalam pelaksanaan tugas razia saat melakukan tindakan tidak terpuji itu.

Suhardiman
Jum'at, 27 Juni 2025 | 15:32 WIB
Anggotanya Pungli Pengendara Motor Rp 100 Ribu, Kapolrestabes Medan Minta Maaf
Anggota Polantas di Medan melakukan pungli terhadap pengendara sepeda motor. [Instagram]

SuaraSumut.id - Video seorang anggota Polantas di Medan melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pengendara sepeda motor viral di media sosial.

Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas tindakan anggotanya tersebut.

"Saya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Medan, khususnya kepada ibu yang menjadi korban dari anggota saya," kata Gidion, melansir Antara, Jumat 27 Juni 2025.

Gidion menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada oknum Polantas berinisial Aiptu RH yang terlibat dalam aksi pungli tersebut.

"Selain penempatan khusus selama 30 hari, saya juga akan memberikan sanksi tegas, termasuk kemungkinan demosi terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, Aiptu RH tidak sedang dalam pelaksanaan tugas razia saat melakukan tindakan tidak terpuji itu.

Saat insiden terjadi, Aiptu RH sedang dalam perjalanan menuju lokasi pengamanan. Ia mengenakan seragam dinas yang ditutupi jaket dan mengendarai sepeda motor pribadi.

Pihaknya juga telah melakukan tes urine terhadap Aiptu RH, dan hasilnya menunjukkan negatif dari penggunaan narkotika maupun zat terlarang lainnya.

"Hasil tes urine terhadap yang bersangkutan juga telah keluar, dan dinyatakan negatif dari zat narkotika maupun obat-obatan terlarang,” kata dia.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melapor apabila menemukan pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian di wilayahnya.

"Silakan langsung laporkan. Kami tidak akan menoleransi pelanggaran oleh anggota. Penegakan disiplin adalah komitmen kami," katanya.

Diberitakan sebelumnya, seorang anggota polisi lalu lintas (Polantas) di Medan melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pengendara sepeda motor.

Personel polisi tersebut diduga meminta uang Rp 100 ribu saat memberhentikan seorang wanita pengendara motor.

Dilihat dari unggahan akun instagram @medancrime, Kamis 26 Juni 2025, terlihat seorang anggota Polantas mengenakan helm putih dan jaket memepet wanita pengendara sepeda motor.

Peristiwa itu disebut terjadi di Jalan Palang Merah, Kota Medan. Wanita berjaket abu-abu dan helm hitam itu terlihat sedang menelepon.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini