- Petugas yang menilang harus memberikan surat tilang resmi, bukan meminta uang secara langsung.
- Pelanggar berhak menolak jika diminta uang tanpa prosedur hukum yang benar.
2. Minta Identitas Petugas
- Anda berhak mengetahui nama dan nomor identitas polisi yang menghentikan Anda.
3. Rekam Interaksi Secara Bijak
- Jika situasi memungkinkan, rekam interaksi Anda sebagai bukti, namun tetap tenang dan sopan.
4. Laporkan Melalui Kanal Resmi
- Anda dapat melaporkan kejadian pungli ke Propam Polri melalui website, aplikasi Dumas Presisi, atau menghubungi call center pengaduan.
5. Jangan Takut Melawan Ketidakadilan
- Jika Anda yakin tidak melakukan pelanggaran, Anda dapat meminta untuk disidangkan sesuai prosedur yang berlaku.