Rekam Jejak Topan Ginting: dari Camat, Pj Sekda, Kadis PUPR Sumut hingga Tersangka Kasus Korupsi

Kariernya cukup cemerlang. Pada tahun 2019, ia dipercaya menjadi Camat Medan Tuntungan.

Suhardiman
Sabtu, 28 Juni 2025 | 23:44 WIB
Rekam Jejak Topan Ginting: dari Camat, Pj Sekda, Kadis PUPR Sumut hingga Tersangka Kasus Korupsi
Topan Ginting saat dilantik menjadi Pj Sekda Medan. [dok Pemkot Medan]

SuaraSumut.id - Dunia birokrasi Sumatera Utara (Sumut) kembali diguncang. Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting terjaring dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK).

Penangkapan ini menjadi sorotan tajam, apalagi Topan Ginting diketahui baru menjabat sebagai Kadis PUPR Sumut selama kurang lebih empat bulan.

Kabar tersebut tak hanya menghebohkan publik, tapi juga membuka tabir soal dugaan korupsi di balik proyek jalan bernilai ratusan miliar rupiah.

Siapakah sebenarnya Topan Ginting? Bagaimana rekam jejak kariernya hingga akhirnya terjerat kasus hukum? Berikut ulasan dan profilnya.

Profil Singkat Topan Ginting

Nama Lengkap: Dr. Topan Obaja Putra Ginting, S.STP, M.SP

Tempat & Tanggal Lahir: 7 April 1983

Jabatan: Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara

Pendidikan: Lulusan STPDN (Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri) Tahun 2007

Perjalanan Karier

Topan Ginting mengawali kariernya di dunia birokrasi sebagai Kasubbag Protokol Bagian Umum Pemkot Medan, tidak lama setelah lulus dari STPDN. Kariernya cukup cemerlang. Pada tahun 2019, ia dipercaya menjadi Camat Medan Tuntungan.

Kariernya makin melesat saat Bobby Nasution, Wali Kota Medan saat itu, menunjuknya sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Kota Medan.

Saat Bobby Nasution terpilih sebagai Gubernur Sumut pada Pilkada Sumut 2024, Topan Ginting dibawa ke Pemprov Sumut.

Puncaknya, pada 24 Februari 2025, Topan dilantik menjadi Kadis PUPR Sumatera Utara oleh Wakil Gubernur Sumut Surya.

Topan juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Sumut.

Topan Ginting Tersangka dan Ditahan

Topan Ginting pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut). Selain Topan, empat orang lainnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi.

Mereka adalah Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut.

Lalu dua pihak swasta, yakni Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Dirut PT DNG dan Rayhan Dulasmi (RAY) selaku Dirut PT RN.

Penetapan para tersangka dilakukan usai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis 26 Juni 2025.

Kelima orang tersangka ini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Selain mengamankan para tersangka, KPK juga mengamankan uang sebesar Rp 231 juta.

Proyek jalan yang ditangani Topan Ginting dan empat tersangka lainnya di wilayah Kota Pinang, Gunung Tua hingga pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, Sumut dengan total nilai Rp 231,8 Miliar.

Harta Kekayaan Topan Ginting

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dirilis KPK, Topan memiliki harta kekayaan Rp 4,9 miliar. Harta kekayaan Topan Ginting tersebut berdasarkan LHKPN periodik tahun 2024.

"Total harta kekayaan Rp. 4.991.948.201," tertulis di LHKPN KPK dilihat Sabtu (28/6/2025).

Topan memiliki harta kekayaan terdiri dari empat tanah dan bangunan senilai Rp 2.065.000.000. Berikut rinciannya:

1. Tanah dan bangunan seluas 137 m2/90 m2 di kab/ kota Medan, hibah tanpa akta Rp 500.000.000.

2. Tanah seluas 432 m2 di kab/ kota Medan, hasil sendiri Rp 440.000.000.

3. Tanah seluas 120 m2 di kab/ kota Medan, hasil sendiri Rp 75.000.000

4. Tanah dan bangunan seluas 450 m2/400 m2 di kab/ kota Medan, hasil sendiri Rp 1.050.000.000.

Topan juga memiliki dua alat transportasi dan mesin senilai Rp 580.000.000. Berikut rinciannya:

1. Mobil Toyota Innova Tahun 2024, hasil sendiri Rp 380.000.000.

2. Mobil Toyota Landcruiser Hartop Tahun 1983, hasil sendiri Rp 200.000.000.

Selain itu, Topan juga memiliki harta bergerak lainnya Rp 86.580.000 dan kas dan setara kas sebesar Rp 2,2 miliar. Topan tercatat tidak memiliki utang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini