Gubernur Bobby Nasution Nonaktifkan Topan Ginting sebagai Kadis PUPR Sumut, Tak Beri Bantuan Hukum

Bobby Nasution menegaskan Pemprov Sumut juga tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap Topan Ginting.

Suhardiman
Senin, 30 Juni 2025 | 14:58 WIB
Gubernur Bobby Nasution Nonaktifkan Topan Ginting sebagai Kadis PUPR Sumut, Tak Beri Bantuan Hukum
Ilustrasi - Topan Ginting dinonaktifkan sebagai Kadis PUPR Sumut usai ditangkap KPK. [ChatGPT]

SuaraSumut.id - Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menegaskan pihaknya telah menonaktifkan Topan Ginting sebagai Kadis PUPR Sumut.

Hal ini disampaikan Bobby Nasution menjawab pertanyaan awak media soal status Topan Ginting usai ditangkap KPK terkait dugaan korupsi proyek jalan di Sumut.

"Ya pastilah (nonaktifkan Topan Ginting)," kata Bobby saat wawancara door stop di kantor Gubernur Sumut, Senin 30 Juni 2025.

Bobby Nasution menegaskan Pemprov Sumut juga tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap Topan Ginting.

"Gak lah (bantuan hukum)," ucapnya.

Lebih lanjut, Bobby Nasution juga mengaku tidak tahu soal adanya persengkongkolan Topan Ginting dengan pihak swasta terkait proyek jalan di Sumut yang dimulai saat survei lokasi.

"Jujur ya, saya baru tahu yang bersangkutan yang ikut kena ini yang dari pengusahanya ikut (survei), bahkan mobilnya di depan mobil saya," ucapnya.

"Tapi memang itu saya sampaikan kemarin hal itu saya mau melihat langsung karena total jalan yang mau diperbaiki panjang anggaranya besar, karena saya mau melihat langsung kondisi jalan yang difoto-foto yang dikirim sama saya," sambungnya.

Diketahui, Bobby Nasution menjadi sorotan usai anak buahnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Kadis PUPR Sumut Topan Ginting resmi ditetapkan KPK jadi tersangka dugaan korupsi proyek jalan di Sumut.

Penetapan tersangka terhadap Topan Ginting alias TOP ini setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi jalan yang melibatkan Dinas PUPR Sumut serta Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menyampaikan selain menetapkan tersangka terhadap Topan Ginting, pihaknya menetapkan status tersangka terhadap 4 orang lainnya.

"Menetapkan 5 tersangka (dugaan korupsi proyek jalan di Sumut)," katanya saat menggelar konferensi pers dilihat SuaraSumut.id dari live streaming instagram KPK, Sabtu 28 Juni 2025.

Keempat orang tersangka lainnya adalah Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut,

Kemudian, dua pihak swasta, yakni Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Dirut PT DNG dan Rayhan Dulasmi (RAY) selaku Dirut PT RN. Penetapan para tersangka dilakukan usai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis 26 Juni 2025.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini