SuaraSumut.id - Bagi Anda yang sedang berencana membeli rumah atau sebidang tanah, penting untuk tidak hanya fokus pada lokasi dan harga saja. Salah satu langkah krusial yang tak boleh dilewatkan adalah memastikan tanah tersebut bebas dari masalah hukum atau sengketa.
Mengecek status tanah secara menyeluruh akan menghindarkan Anda dari kerugian besar di kemudian hari. Lantas, bagaimana cara mengecek tanah bermasalah atau tidak? Artikel ini akan membahas langkah-langkah lengkap yang bisa Anda ikuti untuk memastikan properti yang akan dibeli aman dan sah secara hukum.
Mengapa Mengecek Tanah Sebelum Membeli Itu Penting?
Tanah bermasalah bisa berujung pada sengketa hukum, pembatalan transaksi, atau bahkan kehilangan hak kepemilikan. Dengan memeriksa status tanah sejak awal, Anda bisa:
- Mengetahui legalitas dan keabsahan dokumen tanah.
- Menghindari risiko membeli tanah yang sedang disengketakan.
- Menyesuaikan pembelian dengan tata ruang dan peruntukan lahan.
- Memastikan properti benar-benar milik penjual yang sah.
Cara Mengecek Tanah Bermasalah atau Tidak
Melansir dari situs rumah123, berikut panduan lengkap mengecek tanah yang hendak Anda beli agar tidak terjerat masalah hukum:
1. Cek Sertifikat Tanah
Langkah pertama dan paling mendasar adalah memeriksa sertifikat tanah. Sertifikat tanah menjadi bukti sah kepemilikan yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Cara mengeceknya:
Datangi kantor ATR/BPN setempat dengan membawa dokumen berikut:
- Sertifikat tanah asli.
- Fotokopi KTP pemilik tanah.
- Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.
- Bayar biaya pengecekan sebesar Rp 50.000 per lembar sertifikat.
Anda juga bisa melakukan pengecekan secara daring melalui laman resmi BPN atau aplikasi resmi BPN yaitu Sentuh Tanahku.
Bagaimana jika tanah belum bersertifikat?
Jika dokumen tanah masih berupa girik, petok D, atau letter C, Anda bisa mengecek keabsahannya di kantor desa atau kelurahan tempat tanah berada. Semua dokumen administrasi tanah non-sertifikat biasanya tercatat di tingkat desa atau kelurahan.
2. Cek Status Hak atas Tanah dan Kepemilikannya
Tanah di Indonesia memiliki beberapa jenis hak kepemilikan, yaitu:
- Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Hak Guna Bangunan (HGB)
- Hak Pakai
- Hak Guna Usaha (HGU)
Sebaiknya prioritaskan pembelian tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) karena memberikan kepemilikan penuh dan bebas atas lahan. Selain itu, Anda perlu: