SuaraSumut.id - Komunitas otomotif Deff Gank melakukan konvoi mengikuti tren aura farming di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Km 58 jalur B. Pihak kepolisian dari Polda Lampung pun menindak anggota komunitas tersebut.
Kasat PJR Ditlantas Polda Lampung AKBP Indra G Kusuma menyatakan pihaknya telah memanggil seluruh anggota komunitas yang terlibat.
"Hari ini kami memanggil anggota komunitas yang melakukan aksi tersebut untuk diberikan sanksi tilang maksimal dan meminta para pelaku membuat video dan surat permintaan maaf resmi kepada masyarakat dan Ditlantas Polda Lampung," katanya, melansir Antara, Selasa 14 Juli 2025.
Anggota komunitas otomotif melakukan aksinya pada Minggu 13 Juli 2025. Setelah mendapatkan laporan terkait aksi tersebut, petugas mengidentifikasi kendaraan pelaku dan profil komunitas yang terlibat.
"Anggota kami mengamankan kendaraan dan memberikan edukasi terkait keselamatan berkendara kepada para pelaku. Kami menjatuhkan sanksi tilang maksimal sebesar Rp 750 ribu sesuai Pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujarnya.
Dirinya mengingatkan masyarakat, tren yang dilakukan tidak pada tempatnya dapat membahayakan keselamatan.
"Kami tegaskan, penegakan hukum tetap berjalan, dan edukasi akan terus kami galakkan," ucapnya.
Tips Aman Berkendara di Jalan Tol:
- Hindari Konvoi Berlebihan: Konvoi boleh dilakukan asal tertib dan tidak menimbulkan kemacetan atau membahayakan pengguna jalan lain.
- Jangan Ikut Tren Berbahaya: Selalu pikirkan keselamatan diri sendiri dan orang lain sebelum mengikuti tren media sosial.
- Gunakan Lajur Sesuai Fungsi: Patuhi marka jalan, jangan gunakan bahu jalan untuk pameran aksi.
- Periksa Kendaraan Sebelum Perjalanan: Pastikan kondisi kendaraan prima untuk perjalanan jauh.
- Hormati Pengguna Jalan Lain: Hindari penggunaan klakson atau knalpot yang mengganggu.